Cara Mudah Memahami Seluk Beluk Putusan Pengadilan
Berita

Cara Mudah Memahami Seluk Beluk Putusan Pengadilan

Membaca putusan MA dengan mudah sebaiknya dimulai membaca dan memahami dari isi putusan kasasi terlebih dahulu. Lalu, menelusuri putusan tingkat pertama dan banding dalam putusan kasasi tersebut.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Workshop “Membaca Putusan Pengadilan bagi Profesional Informasi Hukum” dengan pembicara Peneliti Senior LeIP Arsil dan Direktur Hukumonline Amrie Hakim, di Gedung AD Premier Jakarta Selatan, Jum'at (5/5). Foto: CR-23
Workshop “Membaca Putusan Pengadilan bagi Profesional Informasi Hukum” dengan pembicara Peneliti Senior LeIP Arsil dan Direktur Hukumonline Amrie Hakim, di Gedung AD Premier Jakarta Selatan, Jum'at (5/5). Foto: CR-23
Saat ini putusan pengadilan ternyata tak hanya berguna bagi pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga berguna bagi publik terutama kalangan mahasiswa dan dosen fakultas hukum, aktivis dunia hukum, perpustakaan, aparat hukum, hingga kalangan praktisi hukum. Namun, ketika kita membaca isi putusan pengadilan sering menemui kesulitan untuk memahaminya.

Setidaknya, membaca putusan membutuhkan waktu cukup lama untuk memahami inti sarinya yang membuat kita malas membacanya. Kenapa? Ini tidak lain disebabkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga putusan Mahkamah Agung (MA) termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki ratusan halaman.

Guna memahami dengan mudah membaca putusan tentu memiliki cara. Ada beberapa hal yang mesti diketahui terlebih dahulu sebelum memahami seluk beluk putusan pengadilan, seperti apa kegunaan putusan, jenis-jenis putusan, macam-macam putusan, sistematika atau hal-hal apa saja yang dimuat dalam putusan.

Menjawab persoalan ini, Hukumonline bersama Asosiasi Profesional Informasi Hukum Indonesia dan Perpustakaan Hukum Daniel S.Lev menyelenggarakan Workshop “Membaca Putusan Pengadilan bagi Profesional Informasi Hukum”. Tampil sebagai pembicara dalam Workshop yakni Peneliti Senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan Direktur Hukumonline Amrie Hakim.

Arsil menjelaskan putusan pada dasarnya hasil dari sengketa tertentu antara dua pihak atau lebih. Putusan pengadilan tentunya memiliki nilai keuntungan atau manfaat bagi para pihak terutama bagi pihak yang dimenangkan dalam sebuah sengketa atau perselisihan. Namun, tidak semua putusan bisa bermanfaat bagi pihak lain terutama praktisi hukum yang hendak mengkaji inti sari dari sebuah putusan.

“Apakah putusan tersebut dapat bernilai pula bagi orang lain dalam penerapan hukum seperti para praktisi hukum? Sulit mencari putusan yang bernilai tanpa diketahui cara-caranya,” kata Arsil dalam Workshop yang digelar di kantor Hukumonline di Gedung AD Premier Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Dia menerangkan dalam praktik putusan pengadilan terbagi dalam dua kategori yakni putusan populer dan putusan penting bagi penerapan hukum. Putusan populer biasanya diangkat oleh media massa, sehingga menjadi pembahasan hangat di ruang publik. Tidak jarang, putusan populer mengandung nilai-nilai penting yang menjadi rujukan kalangan praktisi hukum.

“Sementara putusan penting sudah dipastikan memiliki nilai-nilai atau melahirkan prinsip hukum yang baik dalam upaya pengembangan ilmu hukum, meski belum tentu populer,” kata Arsil.

Dia melanjutkan sistem hukum Indonesia mengenal dua lembaga kekuasaan kehakiman yang melahirkan produk putusan yakni MA dan MK. Dalam lingkup kewenangan MA dikenal empat lingkungan peradilan yakni peradilan umum,peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Berdasarkan jenjang putusannya terdapat putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) serta putusan hak uji materi (judicial review). Pembagian jenis perkara peradilan di bawah MA adalah perkara pidana, perdata, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, pidana militer, hak uji materi. “Kalau pengadilan tingkat kasasi di MA sudah pasti putusan inkracht, tetapi setelah putusan itu inkracht masih bisa diajukan PK,” lanjutnya.

Adapun struktur putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi memuat hal-hal sebagai berikut:
Struktur Putusan

Tingkat Pertama Perkara Pidana

1.    Identitas Terdakwa
2.    Riwayat Penahanan (jika ditahan)
3.    Nama Penasihat Hukum
4.    Amar Tuntutan JPU
5.    Amar Pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum
6.    Dakwaan JPU
7.    Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa
8.    Pertimbangan Majelis Hakim
9.    Amar Putusan
10.Nama Majelis Hakim, tanggal putusan, nama panitera, JPU dan penasihat hukum
Struktur Putusan

Tingkat Pertama Perkara Perdata, Agama, PTUN

1.    Identitas Para Pihak (Penggugat dan Tergugat/Pemohon/Termohon) dan Kuasa Hukum
2.    Duduk Perkara
a.    Gugatan/Permohonan
b.    Petitum (Tuntutan Penggugat)
c.    Jawaban Tergugat
d.    Gugatan Rekonvensi (jika ada)
e.    Petitum (Tuntutan Tergugat)
3.    Keterangan Saksi, Ahli, dan Para Pihak
4.    Pertimbangan Majelis Hakim
5.    Amar Putusan
6.    Nama Majelis, tanggal putusan, dan nama pengganti panitera

Tingkat Banding
1.    Identitas Terdakwa (Para pihak untuk terdakwa)
2.    Riwayat Penahanan (jika ditahan) (untuk pidana)
3.    Nama Penasihat Hukum (Jika ada)
4.    Dakwaan JPU (Duduk Perkara untuk Perdata, Agama, dan TUN)
5.    Amar Putusan Tingkat Pertama
6.    Keterangan tanggal permohonan Banding
7.    Alasan Permohonan Banding (Jika ada)
8.    Pertimbangan Majelis Hakim
9.    Amar Putusan
10.Nama Majelis Hakim, tanggal putusan, nama panitera, JPU dan Penasihat Hukum

Kasasi dan Peninjauan Kembali

Struktur putusannya sama dengan Tingkat Banding

Arsil juga menjelaskan membaca putusan dengan mudah perlu diperhatikan struktur terkait Dakwaan, Tuntutan, Eksepsi, Jawaban Atas Eksepsi, dan Putusan Sela.
Putusan Sela
Putusan atas Eksepsi

Tuntutan:
1.    Dakwaan yang menurut JPU terbukti berdasarkan hasil pembuktian
2.    Jenis dan besaran hukuman yang dimohonkan JPU untuk diputus oleh Majelis Hakim
3.    Status hukum terhadap barang-barang bukti yang dimohonkan ditetapkan Majelis Hakim.

Arsil mengungkapkan faktanya MA mengeluarkan putusan per tahun lebih dari 13.000 putusan. Di pengadilan tinggi seluruh lingkungan peradilan per tahun lebih dari 30.000 putusan, jumlah putusan pengadilan tingkat pertama seluruh lingkungan peradilan per tahun lebih dari 300.000.

“Saat ini, total putusan MA yang tersedia di website MA lebih dari 2 juta putusan. Pertanyaannya apakah jumlah putusan sebanyak itu dapat dikelola atau dimanfaatkan profesional hukum?”

Menurutnya, membaca putusan MA dengan mudah sebaiknya dimulai membaca dan memahami dari isi putusan kasasi terlebih dahulu. Lalu, menelusuri putusan tingkat pertama dan banding dalam putusan kasasi tersebut. Namun, patut diingat kode registrasi perkara mesti dipahami karena setiap jenis perkara seperti  pidana, perdata, TUN, agama, militer). Misalnya, dalam perkara pidana dan perdata biasanya diberi nomor, PID dan PDT.   
Struktur Putusan Kasasi

Pidana dan Pidana Militer
1.    Identitas Terdakwa
2.    Riwayat Penahanan (Jika ada)
3.    Dakwaan
4.    Amar Putusan JPU
5.    Amar PN
6.    Amar PT (Jika melalui banding)
7.    Formalitas Permohonan
8.    Alasan Kasasi Pemohon (atau para pemohon)
9.    Pertimbangan hukum
10.Amar putusan

Catatan:
·         Identitas terdakwa tidak sama dengan identitas pemohon kasasi
·         Informasi siapa yang memohon kasasi terdapat dibagi formalitas permohonan
·         Permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa, JPU, maupun keduanya
·         Isi formalitas permohonan:
*  Siapa yang mengajukan permohonan
*  Tanggal permohonan dan memori kasasi
*  Keterangan apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait