Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Utama

Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Kekerasan psikis dapat dibuktikan melalui visum et psikiatrikum, yang merupakan keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang yang disertai dengan kemungkinan sebab-sebabnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilihat hanya sebagai tindakan kekerasan yang terjadi pada seseorang. Lebih dari pada itu, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan yang menodai harkat dan martabat kemanusiaan.

Kekerasan dalam rumah tangga melibatkan pelaku dan korban sesama anggota keluarga. Korbannya dapat menimpa siapa saja seperti ibu, ayah, suami, istri, anak, hingga asisten rumah tangga. Namun, dalam banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, perempuan yang lebih sering menjadi korbannya.

Larangan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 5 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal itu yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya kekerasan secara fisik, namun juga kekerasan psikologis atau kekerasan psikis. Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 menjelaskan, disebut sebagai kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Baca:

Kekerasan psikis sulit untuk dilihat. Seseorang yang menjadi korban kekerasan psikis sering tidak menyadari telah mengalami kekerasan psikis. Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terjadi oleh faktor eksternal dan faktor internal.

Sebuah tindakan dapat dikatakan sebagai kekerasan psikis jika:

1. Ada pernyataan yang dilakukan dengan umpatan, amarah, penghinaan, pelabelan bersifat negatif, dan sikap tubuh yang merendahkan.

Tags:

Berita Terkait