Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Utama

Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Kekerasan psikis dapat dibuktikan melalui visum et psikiatrikum, yang merupakan keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang yang disertai dengan kemungkinan sebab-sebabnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam tindak pidana, pembuktian harus disertai dengan barang bukti yang sah menurut undang-undang. Pembuktian kekerasan psikis tidak mudah karena akibat dari kekerasan psikis tidak terlihat secara langsung, maka terdapat beberapa teori pembuktian yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu:

1. Teori pembuktian berdasarkan undang-undang positif

2. Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim

3. Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis

Oleh karena ketentuan Pasal 183 KUHAP, maka KUHAP menggunakan sistem pembuktian menurut undang-undang negatif, yang pembuktiannya harus dilakukan penelitian apakah terdakwa cukup alasan yang didukung oleh undang-undang dan kalau cukup bukti, baru dipersoalkan tentang ada atau tidaknya keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa.

Teori pembuktian negatif menerangkan bawah walaupun dalam suatu perkara terdapat cukup bukti yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka hakim belum boleh menjatuhkan hukuman sebelum memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga setiap tahunnya meningkat, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat, selama 17 tahun rentang tahun 2004-2021 tercatat 544.452 kasus kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.

Kasus yang dilaporkan tersebut banyak diselesaikan secara damai yang disebabkan oleh lemahnya kondisi perempuan. Untuk pencegahan dan perlindungan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 11 UU No.23 Tahun 2004, yang menyatakan pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Tags:

Berita Terkait