Cara Pemerintah Menyusun RUU Omnibus Law Dinilai Menakutkan
Berita

Cara Pemerintah Menyusun RUU Omnibus Law Dinilai Menakutkan

Kritik publik yang tidak berdasarkan dokumen resmi dari pemerintah merupakan dampak dari terbatasnya akses publik untuk mendapatkan dokumen sejumlah RUU tersebut.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang yang dirumuskan pemerintah menggunakan pendekatan omnibus law masih terjadi. Tidak hanya beberapa pemangku kepentingan yang secara langsung akan terdampak oleh pengaturan dalam RUU, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida, pun mempertanyakan dasar pemerintah menggunakan pendekatan ini dalam penyusunan RUU. 

 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M. Nur Sholikin, mengungkapkan penggunaan pendekatan omnibus law dalam penyusunan Undang-Undang bukanlah hal yang menakutkan. Sebaliknya menurut Sholikin, cara pemerintah dalam menyusun sejumlah RUU yang menggunakan pendekatan omnibus law lah yang menakutkan.

 

Ia menyoroti langkah pemerintah yang minim melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan empat RUU omnibus law. “Model yang kita lihat sampai saat ini, satgas nya itu tidak kelihatan dari tenaga kerja, lingkungan,” ujar Sholikin dalam diskusi tentang omnibus law, Jumat (31/1), di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta.

 

Menurut Sholikin, keterlibatan stakeholder selain pelaku usaha yang tidak dilibatkan dalam satuan tugas yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan satu catatan. Satgas yang dibentuk untuk melakukan konsultasi kepada publik terkait RUU ini berisikan sejumlah kalangan yang mayoritas berlatar belakang pelaku usaha. Dari 172 nama yang masuk, tidak terlihat perwakilan buruh maupun pegiat lingkungan hidup.

 

Kemudian terkait persiapan, Sholikin menilai urgensitas RUU ini sebenarnya sudah sering diungkap oleh Presiden ke publik. Namun gagasan besar yang diungkap oleh Presiden sekalipun jika disembunyikan dan tidak didialogkan dengan publik tetap akan memiliki dampak terutama bagi pihak-pihak yang diatur di dalamnya. 

 

Sholikin menilai kritik publik yang tidak berdasarkan dokumen resmi dari pemerintah merupakan dampak dari terbatasnya akses publik untuk mendapatkan dokumen sejumlah RUU tersebut. “Akhirnya publik melakukan kritik dengan berandai-andai. Jadi tidak ada dialog dengan pemerintah,” terangnya. 

 

Sholikin menyayangkan penggunaan pendekatan omnibus law dalam menyusun UU kali ini menimbulkan kontroversi. Eksekutif dipandang tidak akuntabel dan partisipatif dalam menyusun RUU. “Permasalahan kita adalah ada metode yang baik tapi belum tentu tepat di terapkan di kita, kemudian dipraktikkan di awal ini dengan cara-cara yang problematik,” ujar Sholikin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait