Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsultasi.
Sengketa di luar pengadilan sering disebut langkah non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase diperbolehkan.
Baca Juga:
- Arbitrase Online Cara Baru Penyelesaian Sengketa di Tengah Pandemi
- Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan
Lalu, dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan alternatif penyelesaian perkara adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara negosiasi, mediasi, konsultasi, atau penilaian para ahli.
Beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu:
1. Arbitrase
Mengutip Pasal 1 angka (1) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Sengketa yang hanya dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.