Carrefour Terseret Perda Perpasaran Swasta
Utama

Carrefour Terseret Perda Perpasaran Swasta

Carrefour mencabut gugatannya terhadap PT Duta Wisata Loka. Namun peritel asal Prancis ini berencana memasukan gugatan baru terkait fakta pengosongan paksa oleh pengelola Mega Mall Pluit itu. PT Duta Wisata Loka menyatakan hanya menjalankan Perda No. 2/2002.

Oleh:
Mon/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Carrefour juga akan melaporkan direksi PT Duta Wisata ke Polda Metro Jaya gara-gara peristiwa pengobrak-abrikan itu. Dalam laporan yang disampaikan Sabtu (10/8), Carrefour mengadukan tentang perusakan barang, pengeluaran barang dan diturunkannya neon sign Carrefour di Pluit Village.

 

Sebenarnya bukan cuma sekali ini saja Carrefour melaporkan direksi PT Duta Wisata ke polisi. Pada 27 Mei lalu, Carrefour pernah melaporkan direksi PT Duta Wisata lantaran pemutusan aliran listrik gerai Carrefour. PT Duta  Wisata dinilai melakukan perbuatan tak menyenangkan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan terhadap status laporan itu. Laporan polisi itu justru kita pertanyakan karena nggak jalan-jalan, kata Amir.

 

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa PT Duta Wisata ingin mensudahi perjanjian dengan Carrefour yang dibangun sejak 1999 itu? Padahal, gerai Carrefour di Mega Mall Pluit bisa dibilang salah satu perintis usaha peritel asal Prancis itu. Usut di usut, ternyata PT Duta Wisata takut 'disentil' Pemda DKI Jakarta. Gara-gara Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibu, Pemda men-sweeping ritel-ritel modern yang melanggar ketentuan Perda No. 2/2002, termasuk. Nah, luas gerai Carrefour di Mega Mall Pluit dianggap telah menyalahi Perda No. 2/2002.

 

Menurut kuasa hukum PT Duta Wisata, Agustinus Dawarja, luas gerai Carrefour di Mega Mall Pluit mencapai 13.000 meter persegi. Pasal 1 angka 17 Perda No. 2/2002 menyebutkan, pasar serba ada (hypermarket) adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir, yang didalamnya terdiri dari pasar swalayan dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang dalam pelayanannya dilakukan secara swalayan dan pengelolaannya dilakukan secara tunggal yang luas lantai usahanya lebih dari 4.000m2 dan paling besar (maksimal) 8.000m2.

 

Masalahnya, kata Agustinus, Carrefour tidak pernah mau menciutkan luas gerainya sesuai Perda, meski telah berulangkali diingatkan oleh PT Duta Wisata. Bukan itu saja, jarak gerai Carrefour dengan pasar tradisional Muara Karang, kurang dari 2,4 kilometer. Pasal 10 huruf e, menyatakan usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 m2 harus berjarak radius 2,5 km dari pasar lingkungan dan harus terletak di sisi jalan Kolektor/Arteri.

 

Dalih Agustinus ini dibantah Amir Syamsudin. Menurutnya, yang menentukan ada tidaknya pelanggaran adalah Pemda DKI Jakara melalui tim investigasi independen. Hasilnya, luas Carrefour di bawah batas pelanggaran. Oleh karena itu Pemda DKI tidak melakukan tindakan apapun, kata Amir.

 

Berdasarkan pengukuran ulang oleh tim independen, luas area penjualan kurang dari 7.000 m2. Sementara, Perda itu menentukan batas maksimal area penjualan 8.000 m2. Mereka (PT Duta Wisata) hanya ingin hostile take over (mengalihkan) bisnis kita karena mereka ada rencana mau membuka jenis bisnis yang serupa dengan sekaligus mengambil langsung customer kita, ujar Amir. Pengalihan bisnis yang dimaksud Amir tak lain adalah rencana masuknya peritel Hypermart ke Mega Mall Pluit. Hypermart diduga akan mengakuisisi gedung Mega Mall Pluit. Oleh karena itu, Carrefour juga berencana membawa kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Tags: