Carrefour Terseret Perda Perpasaran Swasta
Utama

Carrefour Terseret Perda Perpasaran Swasta

Carrefour mencabut gugatannya terhadap PT Duta Wisata Loka. Namun peritel asal Prancis ini berencana memasukan gugatan baru terkait fakta pengosongan paksa oleh pengelola Mega Mall Pluit itu. PT Duta Wisata Loka menyatakan hanya menjalankan Perda No. 2/2002.

Oleh:
Mon/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Perjanjian melanggar hukum publik

Mengenai perjanjian sewa menyewa PT Duta Wisata dengan Carrefour sendiri diakui Agustinus belum berakhir. Hanya, menurutnya, perjanjian itu melanggar hukum publik, yakni Perda No. 2/2002. Perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan publik yah batal demi hukum, katanya. Saat perjanjian diteken, kedua belah pihak tak tahu menahu soal Perda itu.

 

Bagi PT Duta Wisata, ‘pengusiran' Carrefour karena aturan Perda seperti buah simalakama. Di satu sisi kan sebenarnya lebih untung Carefour masih ada disitu. Tetapi dalam Perda itu ada ancaman pidananya juga, kata Agustinus. PT Duta Wisata sendiri mendapat teguran dari walikota Jakarta Utara dan  Pemda DKI Jakarta pada Juni 2009.

 

PT Duta Wisata tak ingin terus melanggar hukum publik itu. Karena ada unsur pidananya. Jadi pemiik gedung punya kepentingan untuk stop pelanggaran itu. bagaimana mungkin orang taat terhadap peraturan, dianggap pelanggaran, kata Agustinus.

 

Karena itu, awalnya PT Duta Wisata  meminta Carrefour untuk mengosongkan tempat secara sukarela melalui fax. Pengelola juga akan membantu memindahkan barang. Carrefour lalu beberapa kali meminta perpanjangan waktu pengosongan. Tentu tak bisa berlama-lama begitu dong. Karena itu building director memutuskan listrik mendesak Carrefour supaya cepat (mengosongkan), kata Agustinus.

 

Agustinus membantah tudingan bahwa PT Duta Wisata membawa preman untuk melakukan pengosongan paksa. Saya dapat info malah Carrefour yang lebih dulu menempatkan tentara di Mega Mall Pluit, kata Agustinus. Karena itu pengelola melaporkan hal itu dan kemudian tentara itulah yang diminta pergi.

 

Menurut Agustinus, kasus Carrefour versus PT Duta Wisata terlalu dipaksakan. Seolah-olah kalau perusahaan besar yang melanggar itu tidak apa-apa. Tapi pelanggar yang dipinggir jalan orang bisa bersihkan, ujarnya.

 

Kalau Pemda DKI Jakarta konsisten, tidak hanya Carrefour yang diperiksa, tapi juga seluruh hypermarket di Jakarta. Kalau Perda itu dijalankan, akan melindungi pasar tradisional juga, imbuh Agustinus.

 

Tags: