Catahu KPA Tahun 2020: Konflik Agraria Tetap Tinggi Sekalipun Pandemi Covid-19
Berita

Catahu KPA Tahun 2020: Konflik Agraria Tetap Tinggi Sekalipun Pandemi Covid-19

Total konflik agraria tahun 2020 sebanyak 241 kasus. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra mengakui sangat sulit menyelesaikan konflik agraria karena melibatkan lintas sektor, sehingga butuh kepemimpinan yang kuat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Dewi, persoalan agraria ini semakin diperparah dengan terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Reforma agraria tidak dijadikan landasan mengatur tata kuasa tanah dan sumber agraria, sekaligus menyelesaikan konflik agraria struktural,” lanjutnya.

Untuk menyelesaikan konflik agraria, Dewi mengusulkan pemerintah melakukan setidaknya 3 hal. Pertama, perubahan paradigma mutlak diperlukan dalam melihat hak rakyat atas tanah. Pemahaman dan praktik atas “tanah negara” dan “kawasan hutan,” serta bagaimana pemerintah dan aparat keamanan menyikapi keberadaan konflik agraria itu sendiri sebagai problem struktural.

Kedua, membutuhkan terobosan politik untuk menuntaskan konflik agraria, bukan kembali pada cara-cara lama dan biasa (business as usual). Pentingnya membentuk badan khusus untuk penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural dan eksekutorial yang selaras dengan tujuan reforma agraria.

Ketiga, konflik agraria menandakan kebutuhan mendesak melakukan proses menata ulang struktur penguasaan tanah dan meredistribusikannya kepada petani dan masyarakat miskin yang mengalami konflik berkepanjangan lewat reforma agraria. Menurut Dewi, dibutuhkan perubahan mendasar terhadap pengkerdilan reforma agraria dari sekedar program sertifikasi tanah biasa atau disejajarkan dengan skema pengadaan tanah bagi para investor.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, mengatakan upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah belum menyentuh ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah. Tjandra mengakui sangat sulit menyelesaikan konflik agraria karena melibatkan lintas sektor, sehingga butuh kepemimpinan yang kuat

Misalnya, untuk menyelesaikan persoalan di kawasan hutan, ada 12 tahap yang harus dilewati di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan pelepasan kawasan hutan. Upaya lain yang dilakukan Kementerian ATR/BPN yakni menggandeng KPK untuk melanjutkan penyusunan tata batas kawasan hutan dan nonhutan.

“Persoalan tumpang tindih lahan harus dituntaskan, oleh karena itu Presiden Joko Widodo mendorong kebijakan satu peta,” katanya.

Tags:

Berita Terkait