Catat, Ini Aturan Baru di Tempat Kerja Pada Masa PSBB Transisi
Berita

Catat, Ini Aturan Baru di Tempat Kerja Pada Masa PSBB Transisi

Ada sanksi sebesar Rp25 juta bagi pimpinan perusahaan yang tidak menaati aturan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, ada sejumlah hal yang diatur termasuk mengenai bekerja di Perkantoran.

Dalam Pasal 8 Pergub 51/2020, setiap orang yang melakukan kegiatan atau aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Jika tidak maka ada sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda admisitratif sebesar Rp250 ribu. Penerapan sanksi ini dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi unsur Kepolisian dan/atau TNI. (Baca: Anies Perpanjang PSBB Sebagai Masa Transisi)

Dalam Pasal 10 ayat (1) Pergub 51/2020 penanggung jawab tempat kerja atau kegiatan wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat atau Dinas Kesehatan jika ada pekerja atau anggota masyarakat yang menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dengan Pengawasan (ODP) dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP). Lalu penanggung jawab juga harus melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja di tempat kegiatan selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 1 x 24 jam,.

Melakukan pembersihan semua area kerja pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan disinfektan, melakukan disinfeksi pada seluruh tempat kerja/ kegiatan berikut fasilitas dan peralatan kerja yang terkontaminasi pekerja. Mengatur sirkulasi udara di tempat yang terkontaminasi, melakukan pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri/karantina mandiri terhadap pekerja dan/atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan pekerja dan/atau anggota masyarakat yang terpapar Covid- 19.

Masuk di bagian ketiga,  Pasal 13 menyatakan tempat kerja dapat menyelenggarakan aktivitas bekerja sesuai dengan tahapan masa transisi. Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan terkait hal ini, pertama membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan, melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja dan sistem kerja.

Kemudian mewajibkan pekerja menggunakan masker, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan. Selanjutnya menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

“Dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri/Karantina Mandiri, memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid- 19,” bunyi Pasal 13 ayat (2) huruf i. (Baca: Ini Protokol bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi yang Ditetapkan Pemprov DKI)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait