Catatan Akhir Tahun PSHK: 6 Isu Hukum Curi Perhatian Sepanjang 2020
Berita

Catatan Akhir Tahun PSHK: 6 Isu Hukum Curi Perhatian Sepanjang 2020

Keenam isu itu mencakup legislasi, penegakan hukum, peradilan, anti-korupsi, HAM dan demokrasi, dan tata kelola penanganan Covid-19.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

DPR dan Presiden mengesahkan 10 UU yang bukan merupakan prioritas tahunan, yaitu 2 UU pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), 1 UU adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 2 UU terkait dengan APBN dan 5 pengesahan perjanjian internasional.

Sepanjang 2020, pembentukan UU juga diwarnai dengan digunakannya pendekatan omnibus, yaitu untuk pembentukan UU Cipta Kerja. Metode ini secara formil belum diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ataupun UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12/2011. 

Fajri menilai tanpa pondasi regulasi yang kuat mengakibatkan berbagai hambatan terjadi, seperti draft UU yang sulit untuk dipahami karena menggunakan bentuk penulisan yang berbeda, proses pembahasan sangat padat namun disusun dengan tergesa-gesa dan tujuan melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait tidak berjalan dengan baik.

Berdasarkan data PSHK, periode November 2019 sampai November 2020, jumlah pembentukan peraturan pelaksana masih tetap tinggi, yaitu 61 Peraturan Pemerintah, 103 Peraturan Presiden dan 699 Peraturan Menteri. Walaupun begitu, jumlah ini menunjukan tren penurunan dari periode 1 tahun sebelumnya. Oleh karena itu, masih perlu dilakukan proses monitoring dan evaluasi yang terintegrasi, demi terus mengatasi kondisi hiper-regulasi yang tumpang tindih dalam substansi peraturan perundang-undangan.

Pengekangan Kebebasan Berpendapat

PSHK mencatat penegakan hukum sepanjang 2020 diwarnai dengan pengekangan terhadap kebebasan berpendapat atas berbagai kebijakan Pemerintah. Penegakan hukum juga kian bercorak untuk mengamankan dan melanggengkan implementasi kebijakan Pemerintah. Selain itu, pemerintah dalam menghadapi unjuk rasa, yang sebenarnya adalah ruang partisipasi publik, justru dihadapi dengan pendekatan keamananan serta aspek kelembagaan penegakan hukum cenderung didesain untuk kepentingan jangka pendek.

Untuk sektor peradilan, pemilihan Pimipinan Komisi Yudisial di tahun 2020 untuk periode 2020-2025 sedikit menumbuhkan harapan dari sisi regenerasi. akan menguatnya peran KY, terutama dalam penegakan kehormatan hakim. Sedangkan untuk Mahkamah Konstitusi, justru diwarnai dengan serangkaian pertanyaan dari publik akan independesi para hakim konstitusi.

Perubahan UU Mahkamah Konstitusi, yang memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi, dan pemberian penghargaan oleh presiden kepada hakim konstitusi memperkuat dugaan adanya upaya ini, di tengah adanya upaya uji formil akan UU KPK dan UU CIpta Kerja. 

Tags:

Berita Terkait