Catatan Hukum 2018 dan 8 Program Prioritas Pembenahan Hukum 2019
Berita

Catatan Hukum 2018 dan 8 Program Prioritas Pembenahan Hukum 2019

Pembenahan hukum sampai dengan saat ini belum menunjukkan perubahan yang sangat berarti dan menyentuh pada persoalan dasar dalam penegakan hukum.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

“Tidak sinkronnya perencanaan di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan presiden menunjukkan lemahnya sistem perencanaan legislasi,” katanya.

 

Sejumlah inisiatif penataan regulasi, kata Gama, perlu dilanjutkan secara sistematis dan berkesinambungan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem peraturan perundang-undangan. Seperti, deregulasi perizinan, pelaksanaan mekanisme ajudikasi dan analisis evaluasi peraturan perundang-undangan hingga program Strategi Nasional Reformasi Regulasi.

 

“Pembenahan hukum sampai dengan saat ini belum menunjukkan perubahan yang sangat berarti dan menyentuh pada persoalan dasar dalam penegakan hukum,” kata Gama.

 

Sebelumnya, meski sudah mengagendakan sepekan sekali pada hari Kamis di semua komisi dan Baleg menjadi hari pembahasan legislasi, Ketua DPR Bambang Soesatyo menerangkan, banyak faktor target Prolegnas tak tercapai. Salah satunya lantaran lemahnya komitmen antara DPR dan pemerintah dalam upaya menyelesaikan RUU. Baginya, efektivitas pembahasan setiap RUU amat tergantung keseriusan dan kesungguhan DPR dan pemerintah agar tidak berlarut-larut.

 

Baca:

 

Prioritas 2019

Tahun 2019, Gama mengatakan, penegakan dan pembenahan hukum akan berada dalam situasi yang lebih berat. Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden akan menjadi situasi penting yang perlu mendapat perhatian. Agenda rutin lima tahunan ini akan banyak berpengaruh terhadap kinerja legislatif maupun eksekutif.

 

Atas hal itu, PSHK memberikan catatan prioritas program hukum bidang legislasi dan peradilan tahun 2019. Pertama, penataan fungsi dan kelembagaan untuk perbaikan kualitas peraturan perundang-undangan. Hal ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga rendahnya kualitas peraturan perundang-undangan tak kembali terjadi.

Tags:

Berita Terkait