Catatan Hukum Tahun 2020: Ika FH Usakti Turut Soroti Pendidikan Profesi Hukum
Berita

Catatan Hukum Tahun 2020: Ika FH Usakti Turut Soroti Pendidikan Profesi Hukum

Melalui pendekatan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, Rivai mengemas refleksi hukum dalam lima poin termasuk menyoroti pendidikan profesi hukum.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Ika FH Usakti, Rivai Kusumanegara dalam Rapat Kerja Pengurus Ika FH Usakti pada Sabtu (5/12). Foto: istimewa.
Ketua Umum Ika FH Usakti, Rivai Kusumanegara dalam Rapat Kerja Pengurus Ika FH Usakti pada Sabtu (5/12). Foto: istimewa.

Seiring berakhirnya tahun 2020, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti) Rivai Kusumanegara menyampaikan catatan hukum sepanjang tahun 2020. Melalui pendekatan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, Rivai mengemas refleksi hukum dalam lima poin termasuk menyoroti pendidikan profesi hukum.  

 

Pertama terkait subtansi hukum (eleman kebijakan). Sepanjang 2020, belum ada kebijakan hukum negara yang memberikan kontribusi berarti, baik itu dalam penegakan hukum maupun sektor pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur negara. Rivai menilai, tahun 2020 sangat terfokus pada UU Cipta Kerja (Onmibus Law). Sekalipun undang-undang tersebut menjawab tantangan masa depan bangsa termasuk persoalan bonus demografi, tetapi proses pembuatannya terburu-buru sehingga menimbulkan sejumlah persoalan. Ini termasuk, tidak tuntasnya proses legislasi terhadap RUU KUHP, KUHAP, Hukum Acara Perdata, dan berbagai RUU lainnya yang ditujukan bagi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

 

Kedua terkait struktur hukum. Terungkapnya kerja sama antarpenegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra merupakan cambuk keras bagi wajah penegakan hukum di tahun 2020. Diperlukan kerja sama strategis antarpemimpin institusi hukum untuk memperbaiki struktur hukum yang menjawab harapan masyarakat dan tantangan masa depan. Kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat tersebut kiranya jangan sampai terulang kembali.

 

Masih terkait struktur hukum, Rivai melihat geliat KPK dalam penindakan cukup baik dengan tertangkapnya beberapa menteri dan kepala daerah dalam beberapa bulan terakhir. Peristiwa pidana penyalahgunaan anggaran bencana pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian khusus termasuk dengan penuntutan pidana maksimal sebagaimana pernah dinyatakan pimpinan KPK di berbagai media. Keseriusan KPK menjadi tolok ukur masyarakat karena perilaku korupsi tersebut sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat.

 

Ketiga terkait kultur hukum, dalam menjaga iklim demokrasi yang baik diperlukan penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, konsisten, dan objektif (tidak memihak kepentingan tertentu). Dengan demikian, kultur hukum di masyarakat yang menghargai perbedaan dan menghormati hak asasi manusia diharapkan dapat terbangun.

 

Keempat terkait sarana hukum. Dalam melaksanakan penegakan hukum yang baik di era new normal, diperlukan perhatian pemerintah dalam pendirian rumah tahanan. Hal ini untuk menjawab persoalan over capacity serta kebutuhan sarana IT di setiap pengadilan untuk penggunaan e-litigation oleh masyarakat pencari keadilan.

 

Kelima terkait pendidikan profesi hukum. Masih terdapat organisasi profesi yang membatasi kepesertaan pendidikan agar jumlah anggotanya terbatas. Dalam menghadapi bonus demografi, kiranya kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali termasuk oleh kementerian/lembaga pendamping dengan mempertimbangkan pelayanan yang merata di seiuruh wilayah Indonesia, di samping juga mengefisienkan biaya pendidikan melalui sarana daring agar lebih terjangkau.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti).

Tags:

Berita Terkait