Catatan ICW Atas Pengaturan Tipikor yang Bermasalah dalam RKUHP
Utama

Catatan ICW Atas Pengaturan Tipikor yang Bermasalah dalam RKUHP

Seperti hukuman badan bagi pelaku korupsi dan denda dikurangi, bertentangan dengan putusan MK, hingga korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Secara resmi pemerintah telah menyodorkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru per 4 Juli 2022 kepada DPR. Ada 14 isu krusial yang masih menjadi perhatian serius dalam draf RKUHP. Tapi ironisnya, isu pemberantasan korupsi kian terpinggirkan. Sebab, pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) tidak masuk dalam 14 isu krusial. Padahal, substansi aturan antikorupsi masih dipenuhi dengan sejumlah persoalan.

Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Hukumonline, Kamis (11/8/2022). “Di luar itu, tim perumus RKUHP juga tidak konsisten,” ujarnya.

Kurnia beralasan, Prof Edy Omar Sharif Hiariej saat belum menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sempat berpandangan delik korupsi hanya sebagai core crime dan bridging article. Dengan kata lain, RKUHP hanya mendefinisikan perbuatan korupsi tanpa melampirkan usulan perubahan pemidanaan. Tapi realitanya malah sebaliknya yakni draf per 4 Juli 2022 berpotensi mendegradasi upaya pemberantasan korupsi.

Terhadap berbagai persoalan pengaturan tipikor dalam RKUHP, ICW memiliki lima catatan dengan mengidentifikasi sejumlah persoalan serius. Pertama, hukuman pelaku korupsi dikurangi. Bagi ICW, kata Kurnia, hukuman pokok berupa pidana badan dan denda terkait tipikor dikurangi. Sebut saja Pasal 607 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:

Ternyata, rumusan norma Pasal 607 RKUHP memuat penurunan pidana badan dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara. Tak hanya itu, denda minimalnya serupa, turun dari Rp 200 juta menjadi hanya Rp 10 juta. Kemudian Pasal 608 RKUHP merupakan bentuk baru dari Pasal 3 31/1999. Sekalipun pidana badan mengalami kenaikan dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara, tapi tak sebanding dengan subjek hukum pelaku yakni pejabat publik.

“Ini sekaligus upaya menyamakan hukuman antara masyarakat dengan seorang yang memiliki jabatan publik tertentu,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait