Catatan IJRS Atas Pengaturan Pidana Korporasi RUU KUHP
Terbaru

Catatan IJRS Atas Pengaturan Pidana Korporasi RUU KUHP

Korporasi sebagai subjek hukum pidana bukan hal baru. Tujuannya agar korporasi tertib hukum dalam menjalankan bisnis dan tidak menghalalkan segala cara demi meraup untung.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Peneliti IJRS Andreas Marbun (kanan atas) dalam diskusi bertajuk 'Mampukah RUU KUHP Menjerat Korporasi Perusak Lingkungan?' secara daring, Selasa (9/8/2022). Foto: ADY
Peneliti IJRS Andreas Marbun (kanan atas) dalam diskusi bertajuk 'Mampukah RUU KUHP Menjerat Korporasi Perusak Lingkungan?' secara daring, Selasa (9/8/2022). Foto: ADY

Kritik terhadap substansi RUU KUHP terus disuarakan kalangan masyarakat sipil. Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Andreas Marbun, menyoroti ketentuan pidana korporasi yang diatur dalam RUU KUHP. Pertanggungjawaban korporasi diatur dalam paragraf 3 RUU KUHP meliputi Pasal 45-50.

Andreas menyoroti sedikitnya 2 hal terkait pertanggungjawaban korporasi dalam RUU KUHP. Pertama, soal atribusi suatu perbuatan, sehingga bisa dianggap pidana korporasi. Misalnya, pertanggungjawaban korporasi terkait 2 hal yakni perbuatan itu dilakukan pengurus perusahaan seperti Chief Executive Officer (CEO) atau bawahannya. Persoalannya, atribusi berdasarkan kesalahan korporasi itu sendiri tidak ada ketentuannya.

“Misalnya korporasi tidak memiliki SOP untuk membuang limbah secara benar. Maka ketiadaan SOP itu merupakan kesalahan sistem korporasi. Menurut kami kesalahan korporasi itu sendiri harus diatur,” kata Andreas Marbun dalam diskusi bertajuk “Mampukah RUU KUHP Menjerat Korporasi Perusak Lingkungan?" yang diselenggarakan stasiun Radio di Jakarta secara daring, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:

Kedua, Andreas melihat RUU KUHP menganggap sama posisi direksi atau pengurus korporasi sebagai individu sekaligus korporasi. Penjelasan Pasal 48 RUU KUHP menyebut pidana korporasi dapat dijatuhkan terhadap korporasi sendiri, atau korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja. “Menurut kami kalau pidana dilakukan korporasi maka korporasi saja yang dihukum. Begitu pula ketika pengurusnya yang melakukan pidana maka dia sebagai individu yang dihukum,” ujarnya.

Andreas mencatat pidana yang dikenakan kepada korporasi bentuknya denda. Tujuan korporasi sebagai subjek hukum agar dalam berbisnis tidak menghalalkan segala cara, tapi mematuhi aturan hukum. Menurut Andreas, pengenaan pidana guna memberikan efek jera kepada korporasi bukan hal baru karena ketentuan serupa tertuang dalam berbagai aturan (UU) sebelumnya.

Dalam tindak pidana lingkungan hidup, Andreas menjelaskan korporasi bisa dijerat pidan. Tak hanya entitas yang berbadan hukum seperti PT, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMD yang bisa dijerat, tapi juga yang tidak berbadan hukum. Denda yang dapat dikenakan kepada korporasi sebagaimana diatur RUU KUHP minimal Rp200 juta dan jumlahnya bisa lebih besar lagi tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait