Ini Catatan Kinerja Dewas KPK Sepanjang 2021
Terbaru

Ini Catatan Kinerja Dewas KPK Sepanjang 2021

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan selama 2021 atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mempublikasikan laporan kinerja tahun 2021 pada Selasa (18/1). Foto: MJR
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mempublikasikan laporan kinerja tahun 2021 pada Selasa (18/1). Foto: MJR

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan laporan kinerja tahun 2021 pada Selasa (18/1). Dalam laporan tersebut Dewas KPK melaporkan tugasnya sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan terdapat perubahan tugas Dewas KPK pada tahun lalu karena putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan telah dinyatakan in konstitusional   dan tidak mengikat. Sehingga, Dewan Pengawas KPK sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak lagi melaksanakan tugas pemberian izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tersebut.

Tumpak menjelaskan tugas Dewas KPK saat ini meliputi tiga hal besar yaitu meliputi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; penyusunan dan menetapkan kode etik dan menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam Undang-Undang ini serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Dewas KPK juga melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala. (Baca: KPK Siap Dalami Potensi TPPU Kasus Korupsi Walikota Bekasi)

Untuk mendukung pelaksanaan, tugas Dewan Pengawas telah melakukan penyesuaian berbagai peraturan (regulasi) yang ada sesuai dengan perubahan yang terjadi yang dituangkan dalam produk peraturan seperti Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, Dewas juga mengeluarkan sebanyak 7 Keputusan Dewas  tentang Pembagian Tugas dan Penunjukan Sekretaris Dewan Pengawas Sebagai Administrasi Pada Kelompok Jabatan Fungsional; Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Pembagian Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;  Penunjukan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan Anggota Kelompok Jabatan Fungsional Pada Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; Prosedur Operasi Baku (POB) Penerimaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Daring; dan Penetapan Posedur Operasional Baku (POB) di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji menyampaikan selama tahun 2021, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang telah dilakukan telaah dan/atau klarifikasi. Adapun perkembangan penyelesaian terhadap penerimaan surat pengaduan tersebut selesai diproses (Surat Jawaban ke Pelapor) sebanyak 52 laporan, diteruskan ke unit kerja terkait di KPK sebanyak 42 laporan, file/arsip sebanyak 143 laporan dan masih proses sebanyak 1 laporan.

“Laporan pengaduan yang diterima Dewan Pengawas tersebut juga dapat menjadi bahan Pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK,” ujar Indriyanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait