Catatan Komnas Perempuan Atas Penghentian Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Terbaru

Catatan Komnas Perempuan Atas Penghentian Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Salah satunya, dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dialami Istri Brigjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi perlu diperdalam termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas Perempua. Foto: Istimewa
Gedung Komnas Perempua. Foto: Istimewa

Tim Khusus Bareskrim Polri bentukan Kapolri masih terus menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menuntaskan kasus tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kepada kalangan jurnalis mengatakan 2 laporan polisi dalam kasus terkait Brigadir J dihentikan.

Kedua laporan itu yakni laporan polisi di Polres Jaksel atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Kedua laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana atau bukan peristiwa pidana.

“Kedua laporan ini (dugaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual PC, red) bagian dari obstruction of justice,” kata Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta sebagaimana diunggah akun Youtube Div Humas Polri, Jum’at (12/8/2022) kemarin.

Baca Juga:

Andi menyebutkan 2 laporan polisi yang dihentikan itu pada intinya menghalang-halangi proses pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Semua aparat penyidik yang bertanggung jawab terhadap 2 laporan polisi itu akan diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Khusus Polri.

Terkait penghentian laporan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu mendapat perhatian dari Komnas Perempuan. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut sedikitnya ada 4 catatan terkait hal tersebut.

Pertama, Komnas Perempuan menyimak argumentasi dan mengenali rujukan peraturan untuk penghentian kasus dugaan pelecehan seksual dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kedua, Andy berpendapat dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang. “Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada UU TPKS, sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak menciderai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual,” kata Andy Yentriyani saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Ketiga, Andy mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM-Komnas Perempuan. Termasuk tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Putri Candrawathi bungkam dan/atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa. Keempat, Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Putri Candrawathi dilakukan oleh tim yang komprehensif, terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan.

Tags:

Berita Terkait