Catatan Kritis ICEL Soal UU PPSK dari Aspek Hukum Lingkungan
Terbaru

Catatan Kritis ICEL Soal UU PPSK dari Aspek Hukum Lingkungan

Poin-poin permasalahan yang melekat di dalam UU PPSK antara lain keuangan berkelanjutan, masih belum berhasil mengamplifikasi prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan secara konkret. Aspek HAM dan lingkungan masih jauh dari norma yang aplikatif.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Peneliti ICEL Marsya M Handayani.
Peneliti ICEL Marsya M Handayani.

Poin-poin permasalahan yang melekat di dalam UU PPSK antara lain keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 sampai Pasal 224 masih belum berhasil mengamplifikasi prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan secara konkret. Aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan masih jauh dari norma yang aplikatif.

DPR telah menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang pada 15 Desember lalu. UU PPSK yang yang disusun menggunakan metode omnibus ini mengubah enam belas undang-undang sektor keuangan.Namun, proses hingga muatan UU P2SK dinilai masih memiliki permasalahan.

Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menilai penyusunan UU PPSK dilakukan dengan proses yang tergesa-gesa, tidak transparan, serta non partisipatif. ICEL menilaikonsultasi publik tersebut hanya dilakukan terbatas kepada undangan tertentu dan naskah yang dibuka kepada publik hanyalah versi 20 September 2022.

Baca Juga:

“Selain itu, kanal pemberian masukan hanya dibuka dalam batas waktu yang minim dan tidak banyak yang mengetahui kanal ini, mengingat substansi rancangan Undang-Undang yang banyak. Pun pembahasan antara DPR dan pemerintah dilakukan secara tertutup dengan minimnya pengumuman pada agenda dalam website DPR dan penyiaran pada TV Parlemen, Youtube DPR, maupun pemberitaan lainnya,” jelas peneliti ICEL Marsya M Handayani dalam keterangan persnya, Senin (2/1). 

Selain itu, UU PPSK juga berisi beberapa pasal yang berpotensi greenwashing dalam produk perundang-undangan. Poin-poin permasalahan yang melekat di dalam UU PPSK antara lain keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 sampai Pasal 224 masih belum berhasil mengamplifikasi prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan secara konkret. Aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan masih jauh dari norma yang aplikatif.

Mengacu pada Equator Principles dan United Guiding Principles on Business and Human Rights–sebagai standar internasional, dalam rangka melaksanakan keuangan berkelanjutan, institusi bisnis (dalam hal ini pembiayaan) berkewajiban untuk memiliki kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola di internal bank;  melaksanakan uji tuntas HAM/human rights due diligence; mengatur keterbukaan informasi dalam laporan keuangan berkelanjutan; dan kewajiban melaksanakan grievance mechanism dan perbaikan lingkungan yang rusak atas pembiayaan kotor.

Tags:

Berita Terkait