Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel
Pojok PERADI

Catatan Kritis Soal Simpang Siur Administrasi Anggota Peradi di Pemilihan Ketua DPC Jaksel

Octolin H. Hutagalung terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan dengan mengantongi 147 suara dari 203 pemilih. Mengusung visi “Mengabdi Untuk Anggota”.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan periode 2018-2023, Senin (19/3). Foto: NEE
Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan periode 2018-2023, Senin (19/3). Foto: NEE

Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Selatan periode 2018-2023, Senin (19/3), sempat memanas karena perbedaan data keanggotaan dengan versi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Perbedaan data ini berkaitan dengan hak suara peserta yang hadir di Muscab.

 

Bagaimana mekanisme pendataan keanggotaan Peradi? Pertanyaan ini menarik perhatian hukumonline ketika persoalan administrasi keanggotaan memanas di awal Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.

 

Para peserta, perwakilan DPN Peradi, serta pimpinan DPC Peradi Jakarta Selatan sempat bersitegang soal perbedaan daftar anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang diakui DPN Peradi dengan data yang dimiliki DPC Peradi Jakarta Selatan. Hampir satu jam lamanya silang pendapat mewarnai awal Muscab.

 

Sangat menarik bahwa administrasi keanggotaan yang kurang akurat ini justru terjadi pada DPC di wilayah DKI Jakarta, tempat di mana kepengurusan pusat Peradi secara nasional berada. Bukan DPC di wilayah yang jauh dari DPN Peradi.

 

Sebagai sebuah organisasi besar yang menaungi kalangan profesional di bidang hukum, persoalan simpang siur administrasi keanggotaan ini menjadi tantangan serius Peradi. Catatan hukumonline bahwa awal mula perpecahan Peradi menjadi tiga kubu tak lepas dari masalah tertib administrasi organisasi termasuk keanggotaan dan hak suara pada Musyawarah Nasional pemilihan Ketua DPN Peradi Maret 2015 silam.

 

Simpang siur ini akhirnya menemukan kata sepakat bahwa para anggota DPC Jakarta Selatan yang tidak terdata tetap diakui dengan beberapa syarat. Yaitu bisa menunjukkan kartu keanggotaan Peradi, membuat pernyataan tertulis dirinya berdomisili di Jakarta Selatan atau berkantor di Jakarta Selatan, dan menyatakan tunduk sebagai anggota di DPC Peradi Jakarta Selatan.

 

Adapun hak suara hanya diberikan pada anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang mengisi daftar hadir sampai dengan pukul 15.00 WIB. DPC Peradi Jakarta Selatan menyatakan bahwa anggotanya yang terdata mencapai lebih dari 3.000 advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait