Catatan Ormas Keagamaan atas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Berita

Catatan Ormas Keagamaan atas RUU Larangan Minuman Beralkohol

Berharap usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera dipercepat pembahasannya seraya mengingatkan bahwa RUU ini bukan semata-mata menguntungkan agama tertentu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kami berupaya mendorong RUU ini agar bisa segera dibahas dan diselesaikan, mengingat dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol di masyarakat sangat mengkhawatirkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/11).

Anggota Komisi VI itu menilai aturan peredaran minuman beralkohol yang berlaku belum cukup kuat. Meski ada ancaman sanksi pidana dalam KUHP dan beberapa Peraturan Daerah (Perda), namun UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus belum ada.

Dia yakin melalui RUU Larangan Minuman Beralkohol ini nantinya bakal memperkuat Perda tentang Peredaran Minuman beralkohol di daerahnya agar lebih efektif melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol, khususnya di kalangan remaja.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah masuk dalam agenda pembahasan Baleg. Dalam draf RUU ini nantinya bakal memuat  sejumlah larangan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Misalnya, memperketat atau membatasi peredaran jumlah minuman beralkohol, jam, lokasi peredarannya.

“Untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah, RUU Minuman Beralkohol harus segera dibahas dan disahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengatakan pembahasan RUU Larangan Minol pada DPR periode sebelumnya penuh dinamika. Seperti pengusul meminta Baleg membahas dan menyetujui RUU agar dilanjutkan. Namun dinamika pembahasan tahun lalu terhenti.

Draf yang disodorkan materi muatannya relatif sama dengan draf RUU periode DPR sebelumnya yang sempat dibahas dan penuh dinamika itu. Tapi, ada sejumlah norma baru, antara lain mengatur “Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol”.

Lah, berarti pabrik-pabrik minuman beralkohol juga harus dihentikan produksinya. Dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai RUU Larangan Minol memang memiliki dampak baik, tapi sekaligus berdampak pada persoalan kriminalisasi. Dia melihat peran negara semestinya menata kelola kebutuhan masyarakat terkait RUU Minol yang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Larangan buta terhadap minol hanya akan membuat alkohol menjadi masalah baru, setelah narkotika. Kemudian menimbulkan peredaran gelap, sistem yang korup, beban penegakan hukum, dan kerugian besar pada negara, serta masyarakat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait