Catatan Penting Pegiat Konstitusi atas Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja
Utama

Catatan Penting Pegiat Konstitusi atas Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja

Masyarakat juga harus mengawal langkah yang dilakukan pembuat UU atas putusan ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Belum lagi, dalam amar putusan, MK lebih menitikberatkan pada aspek pembentukan dan aspek materiil bahkan belum tersentuh. Hal ini sangat berpotensi mengakibatkan perubahan hanya terjadi secara parsial di aspek pembentukan saja,” jelasnya.

Kemudian meskipun MK melarang pembentukan peraturan pelaksana baru, setidaknya terdapat 51 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dan tetap akan berlaku serta berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk pula aturan turunan yang ditentang publik. Putusan ini juga tidak memulihkan hak konstttusional para Pemohon.

Sebab pelanggaran prosedur yang terjadi tidak lantas diinvalidasi. MK tidak menarik korelasi antara proses pembentukan undang-undang yang buruk dapat berimplikasi pada substansi yang buruk pula. Belum lagi, kata Violla konsekuensi hukum dari adanya cacat formil suatu undang-undang adalah batalnya undang-undang secara keseluruhan.

Oleh karena itu, mengingat pelanggaran formil UU Cipta Kerja berkenaan dengan aspek fundamental pembentukan undang-undang (aspek partisipasi publik yang bermakna, aspek transparansi, aspek bentuk hukum, asas kejelasan tujuan, asas kejelasan rumusan, dan metode pembentukan), MK seharusnya tidak berdalih dengan amar “inkonstitusional bersyarat”. 

MK seharusnya secara tegas membatalkan keseluruhan undang-undang. Sebagaimana pernah diuraikan dalam dissenting opinion dua hakim konstitusi pada Pengujian Formil UU Pertambangan Mineral dan Batubara, satu saja terbukti pelanggaran prosedur akan meruntuhkan konstitusionalitas suatu undang-undang.

“Pendirian demikian pernah MK kukuhkan dalam Putusan Pengujian Materiil UU Sumber Daya Air (Putusan Nomor 85/PUU-XII/2013) dan Putusan Pengujian UU Perkoperasian (Putusan Nomor 28/PUUXI/2013),” pungkasnya.

Putusan MK terhadap pengujian UU Cipta Kerja juga belum final selama 2 tahun ke depan. Oleh karena itu Violla berkata perlu adanya partisipasi masyarakat untuk terus mengawal sejumlah perbaikan yang diputuskan oleh mahkamah. Salah satunya terkait dengan para pembuat undang-undang yang harus meninjau substansi UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan dan mengakomodasikan substansi UU yang diujikan secara materiil oleh pemohon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait