Catatan Penting Pegiat Konstitusi atas Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja
Utama

Catatan Penting Pegiat Konstitusi atas Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja

Masyarakat juga harus mengawal langkah yang dilakukan pembuat UU atas putusan ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Violla juga meminta pembuat undang-undang tidak sekedar menambahkan metode omnibus dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melainkan juga secara maksimal mengimplementasikan asas pembentukannya pada perbaikan UU Cipta Kerja. Poin utamanya soal partisipasi publik yang bermakna sebagaimana disyaratkan oleh MK dalam pertimbangan hukum.

“Waktu yang cukup tergesa-gesa, serta transparansi dan aksesibilitas terhadap RUU, naskah akademik, dan dokumen pembentukan UU Cipta Kerja lainnya,” terang Violla.

Dengan adanya putusan ini, Violla juga berharap agar para pembuat undang-undang tidak bermanuver untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat dan juga penyelenggara negara. Yang hal itu berkaitan dengan penerapan UU Cipta Kerja dan tidak membentuk peraturan pelaksana baru sepanjang dua tahun perbaikan sesuai putusan MK.

Dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait UU Cipta Kerja, setidaknya ada beberapa hal yang termuat dalam amar putusan MK bernomor 91/PUU-XVIII/2020 ini. Pertama, menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Kedua, menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait