Catatan Penting Pegiat Konstitusi atas Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja
Utama

Catatan Penting Pegiat Konstitusi atas Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja

Masyarakat juga harus mengawal langkah yang dilakukan pembuat UU atas putusan ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait uji materi UU Cipta Kerja. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait uji materi UU Cipta Kerja. Foto: RES

Uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ada 4 hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja dinilai cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dengan menentukan beberapa implikasi atas berlakunya UU tersebut. Sebab, proses penyusunan UU Cipta Kerja tersebut tidak memenuhi asas, metode, baku/standar, sistematika pembentukan peraturan.   

Beragam respons pun diberikan atas putusan tersebut, salah satunya yang dilakukan Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. Lembaga riset independen di bidang hukum konstitusi dan demokrasi ini mengapresiasi putusan tersebut karena dianggap ada progresivitas pendekatan MK dalam memeriksa pengujian formil.

Pertama, mengingatkan bahwa tujuan strategis undang-undang tidak boleh mengabaikan konstitusionalitas aspek pembentukan undang-undang. Kedua, pemenuhan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang sebagai bentuk kedaulatan rakyat (people's sovereignty).

Ketiga, menekankan implementasi asas keterbukaan berupa akses publik terhadap RUU, naskah akademik, dan dokumen terkait pembentukan undang-undang lainnya guna meningkatkan kualitas undang-undang serta meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi pembentuk undang-undang.

“Menetapkan standar-standar pembentukan undang-undang yang konstitusional di setiap tahapan,” kata Plt Ketua KoDe Inisiatif Violla Reininda dalam keterangan tertulisnya pada poin keempat. (Baca: MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Bukti Partisipasi Publik Perlu Dibuka Seluas-luasnya)

Kemudian poin kelima yaitu kembali menegaskan bahwa UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan undang-undang organik turunan Pasal 22A UUD 1945 sebagai landasan untuk menilai konstitusionalitas proses pembentukan undang-undang.

Sejumlah catatan

Selain mengapresiasi, Violla juga memberikan sejumlah catatan terhadap putusan tersebut. Menurutnya MK masih setengah hati dalam menegakkan supremasi konstitusi di tengah carut-marut proses pembentukan undang-undang di Indonesia sepanjang dua tahun ke belakang. Selain itu mahkamah juga dianggap tidak tegas dengan membiarkan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga setidaknya dua tahun ke depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait