Catatan Penting untuk Perbaikan Fungsi Legislasi DPR
Kaleidoskop 2021

Catatan Penting untuk Perbaikan Fungsi Legislasi DPR

Kinerja legislasi tahun 2021 menunjukkan DPR semakin berjarak dengan masyarakat. Praktik partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas semakin mengalami kemunduran. Untuk itu, ruang partisipasi publik dalam proses legislasi sangat diperlukan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Minimnya capaian kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di bidang legislasi setiap tahun menjadi sorotan publik. Misalnya, sepanjang tahun 2021 ini, DPR hanya mampu merampungkan 8 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU dari 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. 

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia, Muhammad Nur Sholikin menilai fungsi legislasi DPR dari tahun ke tahun terus mengalami kemunduran. Hal ini dapat dilihat dari minimnya target penyelesaian RUU setiap tahunnya yang jauh dari jumlah RUU yang ditetapkan dalam prolegnas prioritas tahunan.    

“Minimnya capaian pembentukan undang-undang yang selalu berulang setiap tahunnya,” ujar Muhammad Sholikin saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (30/12/2021).

Sholikin mencatat ada 5 catatan penting yang menunjukkan kinerja legislasi DPR mengalami kemunduran. Pertama, proses pembentukan undang-undang yang tergesa-gesa. Bagi Sholikin, dalam beberapa tahun terakhir, praktik pembentukan UU di DPR bersama pemerintah sangat terburu-buru, sehingga cenderung mengesampingkan partisipasi publik.

Misalnya, saat pembahasan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik ingat betul betapa DPR bersama pemerintah terkesan “menyembunyikan” pembahasan revisi UU KPK pada 2019 silam. Mulai pembahasan dilakukan secara maraton pada jam malam dan selesai dalam hitungan minggu, hingga RUU KPK disetujui dalam rapat paripurna. Begitu pula dengan RUU Cipta Kerja hanya dalam hitungan bulan pembahasan hingga persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Proses serupa juga terjadi pada 2021, seperti pengesahan revisi UU Kejaksaan yang berlangsung cepat. Ketergesaan proses tersebut menutup ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” kata Sholikin. (Baca Juga: Catatan Negatif untuk Kinerja DPR Sepanjang 2021)

Kedua, abai terhadap perdebatan substansi. Proses yang tergesa-gesa berakibat mengabaikan partisipasi ruang publik dalam mendiskusikan substansi materi muatan RUU. Pola tersebut seringkali berulang karena pembahasan materi langsung disodorkan ke panitia kerja (Panja) tanpa ada pembahasan materi terlebih dahulu di tingkat komisi atau panitia khusus (Pansus). Menurutnya, pembahasan materi muatan di tingkat Panja cenderung menutup ruang partisipasi dan terkadang pembahasan tertutup.

“Ini berpeluang membuka ruang negosiasi politik yang berpotensi mengabaikan hak-hak publik,” kata dia.

Ketiga, minim partisipasi dan transparansi. Sholikin berpendapat kinerja legislasi periode 2021 menunjukan betapa minimnya partisipasi dan transparansi pembahasan RUU. Ini disebabkan proses yang tergesa-gesa dan dilakukan dalam forum terbatas melalui Panja, menutup akses masyarakat memantau dan memberi masukan terhadap perdebatan materi yang dibahas.

Keempat, dominasi elit politik. Menurutnya, praktik pembahasan materi RUU di tingkat Panja seolah untuk menghindari pembahasan di tingkat komisi/pansus, menunjukan betapa proses legislasi diarahkan pada prosedur yang semakin tidak representatif. Prosedur ini memangkas hak dari anggota komisi/pansus yang tidak masuk dalam Panja. Tentu saja hal tersebut berdampak minimnya perdebatan dalam pembahasan RUU yang hanya didominasi sekelompok anggota dewan saja.

Kelima, capaian yang jauh dari kebutuhan masyarakat. Misalnya, selama 2021 hanya 8 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang mampu disetujui dan disahkan menjadi UU yang cenderung jauh dari kebutuhan masyarakat. Padahal, banyak sejumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang tengah dibutuhkan masyarakat. Seperti RUU tentang Wabah, Revisi UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sholikin berpendapat kinerja legislasi 2021 menunjukkan DPR sebagai lembaga representatif semakin berjarak dengan masyarakat. Praktik partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas yang dibangun sejak reformasi, semakin mengalami kemunduran. Ke depan, menuntut adanya keseriusan DPR dan pemerintah agar membuka ruang partisipasi kembali bagi masyarakat dalam setiap pembahasan RUU.

“Memberikan informasi secara terbuka atas perkembangan RUU kepada masyarakat. Dibukanya partisipasi dan akses informasi bakal membuat ruang debat argumentasi legislasi semakin terbuka dan tidak didominasi oleh elit politik.”

Menurutnya, ruang partisipasi publik dalam proses legislasi sangat diperlukan untuk menghapus penilaian miring terhadap DPR. “Jangan sampai DPR hanya menjadi lembaga pemberi stempel RUU yang diajukan pemerintah. Tanpa keseriusan DPR dan pemerintah membuka interaksi secara intensif dengan masyarakat dalam proses legislasi, kinerja legislasi DPR tahun 2022 tidak akan membaik,” kata mantan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) periode 2015-2019 itu.

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius, dalam paparan “Refleksi Akhir Tahun 2021”, Selasa (28/12/2021) di Jakarta, melihat kondisi keanggotaan fraksi partai koalisi cenderung dominan, sehingga proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan kebijakan di parlemen sangat efektif. Belum satupun kebijakan negara dalam bentuk RUU diputuskan DPR berlangsung alot, penuh perdebatan hingga berujung deadlock.

Bahkan, proses pembahasan sejumlah kebijakan, seperti RUU, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga pertanggungjawaban APBN tidak berlangsung lama dan menegangkan. Kata lain, nyaris semua dapat dibahas secara maraton dan tanpa adanya perdebatan sengit. Bila sebuah kebijakan menguntungkan masyarakat, proses yang efektif dan cepat patut diapresiasi. Namun yang terjadi malah sebaliknya.

“Akan tetapi, proses yang efektif sebagaimana tercermin dari mudahnya kebijakan dibahas dan diputuskan DPR lebih memperlihatkan wajah DPR yang tak berdaya, tumpul, tak punya sikap kritis, dan tegas serta ‘manut’ pada pemerintah,” kritiknya.

Bagi Formappi, kata Lucius, proses yang cepat dalam pembahasan sebuah RUU akibat kecenderungan pemerintah bisa mengendalikan DPR. Kendali itu dilakukan melalui partai politik koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen. Menurutnya, ketika DPR sekedar menjadi “stempel” pemerintah, kualitas kebijakan seperti RUU yang dihasilkan menjadi terabaikan. Misalnya, Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 soal pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengkonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan UU yang berkualitas.

Tags:

Berita Terkait