Catatan Penting untuk Perbaikan Fungsi Legislasi DPR
Kaleidoskop 2021

Catatan Penting untuk Perbaikan Fungsi Legislasi DPR

Kinerja legislasi tahun 2021 menunjukkan DPR semakin berjarak dengan masyarakat. Praktik partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas semakin mengalami kemunduran. Untuk itu, ruang partisipasi publik dalam proses legislasi sangat diperlukan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Ini berpeluang membuka ruang negosiasi politik yang berpotensi mengabaikan hak-hak publik,” kata dia.

Ketiga, minim partisipasi dan transparansi. Sholikin berpendapat kinerja legislasi periode 2021 menunjukan betapa minimnya partisipasi dan transparansi pembahasan RUU. Ini disebabkan proses yang tergesa-gesa dan dilakukan dalam forum terbatas melalui Panja, menutup akses masyarakat memantau dan memberi masukan terhadap perdebatan materi yang dibahas.

Keempat, dominasi elit politik. Menurutnya, praktik pembahasan materi RUU di tingkat Panja seolah untuk menghindari pembahasan di tingkat komisi/pansus, menunjukan betapa proses legislasi diarahkan pada prosedur yang semakin tidak representatif. Prosedur ini memangkas hak dari anggota komisi/pansus yang tidak masuk dalam Panja. Tentu saja hal tersebut berdampak minimnya perdebatan dalam pembahasan RUU yang hanya didominasi sekelompok anggota dewan saja.

Kelima, capaian yang jauh dari kebutuhan masyarakat. Misalnya, selama 2021 hanya 8 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang mampu disetujui dan disahkan menjadi UU yang cenderung jauh dari kebutuhan masyarakat. Padahal, banyak sejumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang tengah dibutuhkan masyarakat. Seperti RUU tentang Wabah, Revisi UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sholikin berpendapat kinerja legislasi 2021 menunjukkan DPR sebagai lembaga representatif semakin berjarak dengan masyarakat. Praktik partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas yang dibangun sejak reformasi, semakin mengalami kemunduran. Ke depan, menuntut adanya keseriusan DPR dan pemerintah agar membuka ruang partisipasi kembali bagi masyarakat dalam setiap pembahasan RUU.

“Memberikan informasi secara terbuka atas perkembangan RUU kepada masyarakat. Dibukanya partisipasi dan akses informasi bakal membuat ruang debat argumentasi legislasi semakin terbuka dan tidak didominasi oleh elit politik.”

Menurutnya, ruang partisipasi publik dalam proses legislasi sangat diperlukan untuk menghapus penilaian miring terhadap DPR. “Jangan sampai DPR hanya menjadi lembaga pemberi stempel RUU yang diajukan pemerintah. Tanpa keseriusan DPR dan pemerintah membuka interaksi secara intensif dengan masyarakat dalam proses legislasi, kinerja legislasi DPR tahun 2022 tidak akan membaik,” kata mantan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) periode 2015-2019 itu.

Tags:

Berita Terkait