Catatan Penting untuk Perbaikan Fungsi Legislasi DPR
Kaleidoskop 2021

Catatan Penting untuk Perbaikan Fungsi Legislasi DPR

Kinerja legislasi tahun 2021 menunjukkan DPR semakin berjarak dengan masyarakat. Praktik partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas semakin mengalami kemunduran. Untuk itu, ruang partisipasi publik dalam proses legislasi sangat diperlukan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Minimnya capaian kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di bidang legislasi setiap tahun menjadi sorotan publik. Misalnya, sepanjang tahun 2021 ini, DPR hanya mampu merampungkan 8 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU dari 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. 

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia, Muhammad Nur Sholikin menilai fungsi legislasi DPR dari tahun ke tahun terus mengalami kemunduran. Hal ini dapat dilihat dari minimnya target penyelesaian RUU setiap tahunnya yang jauh dari jumlah RUU yang ditetapkan dalam prolegnas prioritas tahunan.    

“Minimnya capaian pembentukan undang-undang yang selalu berulang setiap tahunnya,” ujar Muhammad Sholikin saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (30/12/2021).

Sholikin mencatat ada 5 catatan penting yang menunjukkan kinerja legislasi DPR mengalami kemunduran. Pertama, proses pembentukan undang-undang yang tergesa-gesa. Bagi Sholikin, dalam beberapa tahun terakhir, praktik pembentukan UU di DPR bersama pemerintah sangat terburu-buru, sehingga cenderung mengesampingkan partisipasi publik.

Misalnya, saat pembahasan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik ingat betul betapa DPR bersama pemerintah terkesan “menyembunyikan” pembahasan revisi UU KPK pada 2019 silam. Mulai pembahasan dilakukan secara maraton pada jam malam dan selesai dalam hitungan minggu, hingga RUU KPK disetujui dalam rapat paripurna. Begitu pula dengan RUU Cipta Kerja hanya dalam hitungan bulan pembahasan hingga persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Proses serupa juga terjadi pada 2021, seperti pengesahan revisi UU Kejaksaan yang berlangsung cepat. Ketergesaan proses tersebut menutup ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi,” kata Sholikin. (Baca Juga: Catatan Negatif untuk Kinerja DPR Sepanjang 2021)

Kedua, abai terhadap perdebatan substansi. Proses yang tergesa-gesa berakibat mengabaikan partisipasi ruang publik dalam mendiskusikan substansi materi muatan RUU. Pola tersebut seringkali berulang karena pembahasan materi langsung disodorkan ke panitia kerja (Panja) tanpa ada pembahasan materi terlebih dahulu di tingkat komisi atau panitia khusus (Pansus). Menurutnya, pembahasan materi muatan di tingkat Panja cenderung menutup ruang partisipasi dan terkadang pembahasan tertutup.

Tags:

Berita Terkait