Catatan Perludem Atas Kinerja Legislasi DPR untuk Memperkuat Sektor Kepemiluan
Terbaru

Catatan Perludem Atas Kinerja Legislasi DPR untuk Memperkuat Sektor Kepemiluan

Terdapat tiga UU yang seharusnya menjadi prioritas direvisi sebelum pelaksanaan pemilu serentak 2024 yakni revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Penilaian buruk masyarakat terhadap DPR disebabkan tidak maksimalnya kinerjan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Bahkan spesifikasi dalam demokrasi bidang kepemiluan. Karenanya, DPR perlu memperbaiki kinerjanya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas dalam menjalankan fungsinya.

Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin menyoroti kinerja legislasi DPR terkait sejumlah UU yang semestinya menjadi prioritas DPR dalam bidang kepemiluan. Pertama, UU  No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Ketiga, UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Sayangnya, semua undang-undang yang butuh banyak perbaikan ini, tidak direvisi oleh DPR,” ujarnya dalam dalam sebuah diskusi bertajuk Evaluasi Kinerja DPR 2019-2024” di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Dia berpandangan UU 7/2017, DPR semestinya merespon putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serentak. Berdasarkan putusan MK No.55/PUU-XVII/2019, Mahkamah telah membuat enam model pemilu serentak. Baginya, putusan tersebut merespon permohonan uji materi Perludem mengenai pemilu serentak yang bertujuan memperbaiki penjadwalan pemilu dan sistem pemerintahan presidensial.

Dalam putusannya, MK memberikan enam model pemilu serentak untuk dipilih. Antara lain dipilih  oleh DPR dengan merevisi UU 7/2017. Tapi, hingga mulai tahapan pemilu di tahun 2022, DPR bergeming. Baginya, tak meresponnya DPR sebagai bentuk pembangkangan konstitusi.

Usep menilai pilihan model pemilu serentak semestinya DPR merevisi UU 7/2017 serta menggabungkan UU 10/2016 menjadi satu kesatuan kodifikasi atau menggunakan metode omnibus law yang nantinya menjadi UU Kepemiluan. Oleh MK, Pilkada dijadikan satu pemaknaan pemilu bersama dengan pemilu presiden serta pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.  Dengan demikian, kapanpun jadwal pilkada ditetapkan dalam revisi UU 7/2017 menjadi satu rangkaian sistem kepemiluan yang memperbaiki sistem pemerintahan presidensial Indonesia.

“Kita pun tahu bahwa, UU 7/2017 merupakan UU Pemilu yang amat buruk karena menjadi sebab sistemik jatuhnya ratusan korban jiwa petugas Pemilu Serentak 2019 lalu,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait