Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018

Pungli menjadi masalah utama dalam perizinan dan investasi. Masalah kerap terulang tiap tahun.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Terlepas dari persoalan tersebut, sebenarnya pemerintah pernah mengeluarkan peraturan untuk mempermudah inestasi masuk ke Indonesia, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan main di dalam Perpres ini bertujuan untuk memperlancar perizinan untuk pengusaha, termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setelah mendapat persetujuan penanaman modal, serta percepatan pengurusan perizinan di daerah. Contohnya, untuk pendaftaran usaha baru, kini proses pendaftaran di Jakarta hanya membutuhkan waktu 22 hari dibandingkan 181 hari pada tahun 2004.

 

Perpres ini diterbitkan dalam rangka untuk memperbaiki ranking Ease of Doing Business  (EoDB) di Indonesia. Targetnya adalah Indonesia masuk ke ranking 40 besar. Khusus di Tahun 2018, ranking EoDB Indonesia berada pada peringkat 72, naik 19 angka dari peringkat EoDB di tahun 2017 yang berada pada posisi 91. Sayangnya, ranking EoDB Indonesia turun satu peringkat di tahun 2019 menjadi posisi 73.

 

Tetapi aturan tersebut tak sedemikian rupa dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Meski telah disosialisasikan ke daerah dengan harapan mempermudah perizinan, tetapi pada kenyataannya aturan ini tak cukup untuk menarik investasi masuk. Hingga akhirnya pemerintah menerbitkan beberapa peraturan terkait untuk lebih memudahkan proses perizinan.

 

Setidaknya, terdapat tiga kebijakan terbaru yang sudah dan akan diterbitkan oleh pemerintah dan menjadi sorotan di tahun 2018 terkait investasi. Pertama, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP No 24/2018 ini mengatur tentang Online  Single Submission (OSS). Kedua, Peraturan Kepala BKPM No 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Dan ketiga adalah revisi Daftar Negatif Investasi.

 

Catatan KPPOD

OSS bisa disebut sebagai platform dalam mengurus perizinan di Indonesia. Dalam satu platform, pengusaha dapat mengurus berbagai izin (sesuai PP 24/2018) tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan. Tujuan dari lahirnya OSS adalah untuk mengintegrasikan perizinan yang terdapat di daerah dan di pusat menjadi lebih sederhana dan cepat.

 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan bahwa pada dasarnya semangat lahirnya OSS adalah untuk mempermudah perizinan di Indonesia, meski di satu sisi ia mengaku keberatan atas ditariknya kewenangan daerah untuk mengeluarkan izin-izin yang diatur di dalam UU Otonomi Daerah. Namun yang menjadi catatan Robert adalah implementasi OSS di daerah.

 

“Pada dasarnya OSS bertujuan baik, meski keberatan atas ditariknya kewenangan daerah oleh pusat, tapi itu ya sudahlah. Sekarang, bagaimana implementasinya di daerah, ini yang harus menjadi perhatian. Karena banyak pemda yang belum paham,” kata Robert kepada Hukumonline, Jumat (28/12).

Tags:

Berita Terkait