Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018

Pungli menjadi masalah utama dalam perizinan dan investasi. Masalah kerap terulang tiap tahun.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pemahaman pemda terhadap pelaksanaan OSS dinilai menjadi poin penting. Jika hal ini diabaikan, maka ia sanksi jika implementasi OSS akan berjalan lancar. Dalam hal ini, lanjutnya, peran pemerintah dalam hal sosialisasi harus terus digiatkan. Namun catatan paling penting KPPOD terkait investasi dan perizinan adalah inkonsistensi peraturan dan pungutan liar. Dua hal ini, kata Robert, menjadi PR bagi pemerintah untuk diselesaikan di tahun 2019.

 

Inkonsistensi peraturan yang dimaksud Robert adalah mengenai kewajiban pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dalam proses perizinan. Mungkin terkesan remeh, tetapi SKDU menjadi dokumen dasar dalam mengurus perizinan. Robert mempertanyakan payung hukum kewajiban pengurusan SKDU. Ia menilai SKDU seharusnya dihapus karena berisiko menimbulkan pungutan liar di tingkat kelurahan.

 

“Pengurusan SKDU itu wajib, terkadang hal ini harus diperhatikan meski terkesan remeh. Tetapi, kewajiban pengurusan SKDU ini tidak ada payung hukumnya. Harusnya dihapuskan saja karena berpotensi pungli,” tambahnya.

 

Ombudsman Republik Indonesia sudah menyarankan pemerintah menghapus surat keterangan domisili usaha sebagai prasyarat pengurusan perizinan. Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dadan Suparjo Suharmijaya pernah mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kajian tentang surat keterangan domisili usaha setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan biaya pembuatan SKDU yang tidak seragam dan tidak jelas peruntukannya.

 

Sejauh ini menurutnya pengurusan surat keterangan domisili usaha (SKDU) tidak memiliki payung hukum baik berupa peraturan walikota maupun bupati. Pasalnya, pembebanan biaya pengurusan surat ini tidak masuk dalam tarif retribusi maupun penerimaan negara yang diakui oleh Kementerian Keuangan sehingga pemerintah daerah enggan menyusun payung hukumnya.

 

Karena tidak memiliki payung hukum, besaran biaya pengurusan SKDU beragam antara satu daerah dengan daerah lainnya mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta. Hal inilah yang menurutnya membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar.

 

Robert menambahkan, pungli menjadi ‘wabah’ dari segala persoalan di Indonesia termasuk investasi dan perizinan. Sayangnya, dari sekian banyak peraturan terkait investasi dan kemudahan perizinan yang dirilis oleh pemerintah, belum ada peraturan yang dapat menjamin bahwa proses perizinan bebas dari pungli. Jika hal ini tidak diselesaikan, kemudahan investasi dan perizinan tidak akan berjalan dengan baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait