Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018

Pungli menjadi masalah utama dalam perizinan dan investasi. Masalah kerap terulang tiap tahun.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pelaksanaan OSS

OSS diresmikan oleh pemerintah pada 21 Juni 2018. Sejak diresmikan, operasional OSS dilakukan di Kementerian Koordinator dan Perekonomian. Namun terhitung Januari 2019, operasional OSS berada dibawah kewenangan BKPM.

 

Untuk diketahui, sebelum pemerintah mengeluarkan OSS, pengurusan perizinan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Seluruh proses perizinan tingkat daerah harus melalui PTSP. Namun setelah OSS hadir, fungsi PTSP dipertanyakan oleh kalangan pengusaha.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah menerapkan sistem perizinan melalui OSS. Namun ia mempertanyakan, dalam proses peralihan peraturan di daerah, apakah pengurusan masih bisa dilakukan di PTSP atau hanya di OSS saja. “Rivalitas” ini harus segera dikomunikasikan ke seluruh dunia usaha.

 

Sementara itu Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar), Ahmad Redi menyampaikan pada dasarnya OSS memang memangkas proses perizinan di Indonesia. Artinya ada semangat percepatan perizinan berusaha sehingga lahir PP No. 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Dalam konteks ini, Redi menegaskan bahwa OSS tidak mencabut kewenangan apapun dari pemerintah daerah, ataupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keberadaan OSS hanya mempercepat proses perizinan yang saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko). Meski demikian, izin sektoral tetap berada di tangan pemda.

 

Menurut Redi, proses perizinan yang dilaksanakan oleh OSS dilakukan terbalik dari sistem perizinan sebelumnya. Jika sebelumya izin operasional atau izin komersil dikeluarkan setelah serangkaian perizinan seperti izin lingkungan, AMDAL, dan lain sebagainya, dikantongi oleh pengusaha. Namun dengan OSS, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengusaha bisa mendapatkan izin operasional dan izin komersil.

Tags:

Berita Terkait