Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018
Lipsus Akhir Tahun 2018:

Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018

Pungli menjadi masalah utama dalam perizinan dan investasi. Masalah kerap terulang tiap tahun.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Lalu bagaimana dengan perizinan yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk mendapatkan izin komersil atau izin operasional? Apakah syarat itu dihapuskan? Redi mengatakan ada komitmen diawal antara pemerintah dan pengusaha terkait perizinan-perizinan tersebut.

 

Isu revisi OSS sempat berhembus karena dinilai terlalu banyak menabrak aturan. Namun hal tersebut dibantah oleh Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady. Menurut Edy, hingga saat ini pemerintah belum berencana melakukan revisi OSS. Ia juga  membantah adanya gesekan atau benturan peraturan antara PP 24/2018 dengan peraturan-peraturan yang ada di tingkat daerah.

 

Pajak dan Deregulasi

Pajak merupakan salah satu indikator dalam penilaian EoDB. Bahkan sektor pajak juga menjadi salah satu keluhan terbanyak pengusaha atau investor yang dilaporkan oleh BKPM pada Januari 2018. Keluhan utama menyoal pajak adalah besaran pajak yang dibebani oleh kalangan pengusaha di Indonesia.

 

Guna meningkatkan daya saing, permintaan penurunan besaran PPh Badan yang diungkapkan oleh Hariyadi, bukanlah sesuatu keniscayaan. Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa menurunkan tarif pajak tidak menjadi masalah jika diiringi dengan basis pajak yang sudah lebih luas. Namun, kebijakan ini tetap harus dilakukan dengan hati-hati. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan penurunan tarif secara bertahap.

 

“Sekarang kita harus optimis basis pajaknya meluas karena ada AEoI. Saya kira pas AEoI ada, berarti basis pajak meluas dan menurunkan tarif  pajak dalam kondisi ini tidak masalah sepanjang dilakukan dengan hati-hati. Kalau usulan saya tidak bisa ekstreme, harus dilakukan dengan dua langkah dari 25 ke 2 persen, kalau positif bisa turun ke 18 persen. Tapi kalau dilakukan secara ekstremen, akan berisiko karena kita juga belum bisa mengukur apakah pasti kalau tarif turun investasi naik dan pajak bertambah. 18 persen angka minimal,” katanya kepada Hukumonline.

 

Sementara itu terkait deregulasi peraturan, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadiawati, mengatakan bahwa Pemerintah sudah melakukan penataan terhadap 434 regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mulai dari Peraturan Menteri dan Peraturan Ketua Lembaga hingga Surat Edaran Dirjen.

 

Diani membenarkan deregulasi yang dilakukan Pemerintah banyak berkutat pada bidang ekonomi. Empat bidang yang menjadi perhatian besar pemerintah adalah investasi, perizinan, ekspor/impor, dan kemudahan berusaha. Fokus bidang ekonomi ini relevan dengan upaya pemerintah menarik investasi masuk ke Indonesia. Dengan mempermudah izin diharapkan investor tertarik menanamkan saham di Indonesia.

 

Ia mengklaim pemerintah berusaha  menghapus separuh dari sekitar 42 ribu peraturan yang ditengarai tumpang tindih. Targetnya, pada 2025 mendatang sudah 21 ribuan regulasi yang diperbaiki.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Hukumonline, dari total 434 peraturan yang di deregulasi sejak 2016, mayoritas adalah sektor perizinan (153), investasi (15), dan kemudahan berusaha (216).

 

Baca:

 

Revisi Daftar Negatif Investasi

Revisi Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang dikenal dengan sebutan DNI ramai diperbincangkan setelah pemerintah memutuskan mengeluarkan UMKM dari DNI. Nada sumbang kemudian muncul dari kalangan pengusaha. Apindo, Kadin, dan Hipmi menyatakan menolak revisi DNI.

 

Menurut Hariyadi, pemerintah harus belajar dari implementasi DNI di tahun 2017 di mana banyak sektor-sektor yang dikeluarkan dari DNI justru tidak menarik minat investor. Ia juga mengkritik pemerintah yang tidak melibatkan pelaku usaha saat pembahasan revisi dilakukan.

 

Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 16, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda revisi DNI. Darmin mengatakan jika pihaknya akan melakukan diskusi bersama kalangan pengusaha. Hingga saat ini, revisi DNI belum disahkan oleh Presiden Jokowi. Rencananya, terdapat 54 bidang usaha yang akan direlaksasi dari DNI.

 

Bagi Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, pemerintah harus menyelesaikan persoalan fundamental investasi di Indonesia. Ia mengkritik, meskipun serangkaian kebijakan telah dikeluarkan untuk mempermudah investasi, namun masalah-masalah yang sama terus muncul. Misalnya saja persoalan perizinan, birokrasi yang masih bertele-tele, dan persoalan mendapatkan lahan.

 

Heri berpendapat, implementasi DNI Tahun 2016 menjadi tidak optimal disebabkan oleh sisi fundamental sektor investasi yang tidak terselesaikan. Di tengah persaingan antar negara-negara untuk memperbaiki iklim investasi, sepatutnya Pemerintah menaruh perhatian terhadap masalah-masalah tersebut. Meskipun Pemerintah sudah meluncurkan Online Sistem Submission (OSS), sistem ini masih belum diaplikasikan dengan sempurna. Menurut dia, masih perlu sosialisasi yang massif kepada seluruh pelaku usaha, dan memastikan bahwa sistem ini dapat dengan mudah digunakan oleh siapapun.

Tags:

Berita Terkait