Catatan PSHK Terhadap Perppu Pemilu Hingga 2 RUU Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2023
Terbaru

Catatan PSHK Terhadap Perppu Pemilu Hingga 2 RUU Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2023

Menkeu peringatkan pejabat publik hindari korupsi, menyoal delik perzinahan dalam KUHP baru, dan melihat kedudukan legal officer dalam perusahaan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Catatan PSHK Terhadap Perppu Pemilu Hingga 2 RUU Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2023
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (13/12). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. 8 Catatan PSHK untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024

Persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus berjalan. Salah satu yang disiapkan terkait regulasi. Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan menilai Perppu yang diterbitkan 12 Desember 2022 itu secara umum tidak mengakomodir banyak perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Nur mencatat sedikitnya ada 8 hal yang perlu dicermati dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024.

Baca Juga:

  1. Menkeu: Korupsi Hambat Indonesia Jadi Negara Maju

Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia 2022, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, memperingatkan kepada para pejabat publik mengenai korupsi yang menghambat Indonesia menjadi negara maju.Dia menyampaikan pengawasan merupakan hal penting karena semua pihak bisa terjerat kejatan korupsi.

  1. Mengulas Reformulasi Delik Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru

Sejak pembahasan hingga pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU terus menuai sorotan publik. Beragam kritik terhadap sejumlah isu krusial termasuk soal delik perzinahan belakangan menuai sorotan dari kalangan dunia internasional. Pengaturan delik perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memang mengalami reformulasi dari KUHP peninggalan kolonial Belanda.

  1. Kedudukan Legal Officer di Perusahaan

Profesi legal officer adalah pekerjaan yang bertugas menangani masalah hukum, baik secara internal maupun eksternal serta untuk melindungi organisasi atau perusahaan tempat mereka bekerja guna menghindari masalah hukum. Legal officer disebut juga kuasa hukum di perusahaan yang tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tetapi masalah eksternal perusahaan. Profesi ini dapat ditemukan di dalam perusahaan swasta, agensi, dan berbagai bidang pekerjaan lainnya untuk mengatur legalitas dan izin perusahaan.

  1. Baleg Tarik 2 RUU Ini dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Keputusan yang diambil Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan dafar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 kembali berubah. Perubahan kali kedua ini diputuskan akibat adanya fraksi partai balik kanan menarik persetujuannya ketika di rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum mengagendakan paripurna. Alhasil, mengubah keputusan penetapan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 sebelumnya.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait