CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana
Terbaru

CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana

CCTV atau alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP. Sehingga, dapat dikaitkan dengan ilmu hukum dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum yang telah terjadi khususnya pada hukum acara pidana mengenai pembuktian dengan elektronik.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP. Sehingga, dapat dikaitkan dengan ilmu hukum dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum yang telah terjadi khususnya pada hukum acara pidana mengenai pembuktian dengan elektronik.

CCTV termasuk sebagai pengertian informasi elektronik yang tertuang didalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 1 angka 1 dan angka 4 yang sebagai alat bukti sah sesuai hukum acara yang berlaku.

Pada hukum acara pidana bisa digunakan sebagai alat bukti pada proses penyidikan, penuntutan serta persidangan sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE. CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

Menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rekaman CCTV sebagai alat bukti menjadi pedoman seiring perkembangan zaman pada kejahatan di Indonesia. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik dinyatakan sah menjadi alat bukti, jika menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan di dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal, aman, dan memenuhi persyaratan.

UU ITE telah mengatur adanya syarat formil dan syarat materil agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, syarat formil informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis.

Sedangkan syarat materil dijelaskan dalam Pasal 6, Pasal, 15, dan Pasal 16 UU ITE yang menjelaskan, informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Hal ini untuk menjadi terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensiknya.

Pengaturan CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam tindak pidana tidak ada pada ketentuan KUHAP, namun pengaturannya terdapat dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus, sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan pengaturan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait