Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan
Berita

Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan

Akibat penyebaran virus corona, MK meniadakan persidangan dan KY hanya menerima laporan secara online terkait dugaan pelanggaran KEPPH untuk mencegah penyebaran virus corona.

Oleh:
Agus Sahbani/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Penyebaran wabah virus corona ternyata berdampak terhadap sejumlah persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat sidang uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Ketua Majelis MK Anwar Usman menunda sidang pengujian UU KPK sehubungan antisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia dan sudah mendunia.  

 

“Untuk itu, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan, ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional (penyebaran virus corona, red),” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman dalam sidang pengujian UU KPK yang dimohonkan 7 Pemohon berbeda, Senin (16/3/2020) seperti dikutip laman MK. Baca Juga: Empat Langkah Ditjen Pemasyarakatan Cegah Penyebaran Virus Corona

 

Awalnya, agenda persidangan mendengar keterangan dua ahli dari salah satu pemohon yakni eks pimpinan KPK dkk. Namun, ternyata ahli pun berhalangan hadir dalam sidang. Ketua Majelis Anwar Usman memaklumi ahli berhalangan hadir menghindari pertemuan dengan banyak orang dalam satu tempat sebagai bagian upaya mencegah penyebaran virus corona.

 

“Untuk mengantisipasi keadaan, semua persidangan supaya mendapat perhatian. Jadi ini untuk seluruh persidangan baik sidang pleno maupun sidang panel. Nanti panitera MK akan menginformasikan kapan sidang ini akan dilanjutkan,” kata Anwar.

 

Atas dasar itu, MK memutuskan meniadakan sidang pengujian UU hingga 31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran penyakit karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

 

Persidangan pengujian UU yang sudah terjadwal dalam dua pekan ke depan akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Setelah 31 Maret 2020, kata dia, MK akan melakukan evaluasi lagi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya. Karena itu, sidang perkara pengujian UU akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

 

Menanggapi penundaan ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menilai penundaan persidangan uji materi UU KPK ini berdampak terhadap semakin lamanya berlakunya UU 19/2019. Namun, dia menyadari penundaan sidang di MK memang dilakukan atas dasar kondisi/situasi nasional penyebaran corona yang harus diantisipasi/dicegah.

Tags:

Berita Terkait