Cegah Covid-19, Ini Syarat Narapidana dan Anak Bebas Lewat Asimilasi-Integrasi
Berita

Cegah Covid-19, Ini Syarat Narapidana dan Anak Bebas Lewat Asimilasi-Integrasi

Selain pembebasan narapidana dan anak ini, disarankan pula Presiden memberi grasi dan amnesti massal terhadap kejahatan tertentu guna lebih mengurangi over kapasitas lapas dan rutan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

 

Kepala divisi pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan. Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Baca Juga: Sejumlah Usulan Koalisi Terkait Status Keselamatan Tahanan

 

Grasi-amnesti massal

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengapresiasi langkah pemerintah dengan melakukan program asimilasi dan integrasi mengeluarkan narapidana dan anak dari Lapas dan Rutan. Namun, keputusan pemerintah dinilai belum cukup. Pasalnya, melalui keputusan Menkumham itu belum siginifikan mengurangi jumlah penghuni Rutan/Lapas.

 

“Presiden harus turun tangan responsif memberikan grasi dan amnesti massal kepada pengguna narkotika dalam Lapas dan menyuarakan penghentian penahanan pada penyidik dan penuntut umum untuk mencegah penyebaran Covid-19 Rutan/Lapas,” pintanya.

 

Berdasarkan skema program asimilasi dan integrasi, kata Erasmus, Menkumham memperkirakan dapat mengeluarkan 30.000-an napi dari Lapas atau Rutan seluruh Indonesia. Bagi Eras, begitu biasa disapa, pengurangan 30 ribu napi hanya berkurang 11 persen penghuni dari Rutan dan Lapas. Artinya, masih terdapat 240 ribu penghuni Lapas dan Rutan lainnya.

 

Sedangkan kapasitas Lapas dan Rutan hanya dapat menampung 130 ribu orang napi. Dengan begitu, pengurangan jumlah napi di Lapas dan Rutan masih menimbulkan over kapasitas. Akibatnya, dimungkinkan masih berdampak terhadap penyebaran Covid-19 masif di Lapas maupun Rutan.

 

ICJR, kata Eras, telah melayangkan rekomendasi kepada Menkumham terkait upaya pencegahan Covid-19 di Rutan/Lapas. Dalam rekomendasinya, ICJR mendorong agar Presiden Jokowi mengupayakan pemberian grasi dan amnesti massal di samping percepatan pemberian pembebasan bersyarat. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait