Cegah Covid-19, Ini Syarat Narapidana dan Anak Bebas Lewat Asimilasi-Integrasi
Berita

Cegah Covid-19, Ini Syarat Narapidana dan Anak Bebas Lewat Asimilasi-Integrasi

Selain pembebasan narapidana dan anak ini, disarankan pula Presiden memberi grasi dan amnesti massal terhadap kejahatan tertentu guna lebih mengurangi over kapasitas lapas dan rutan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pemberian grasi dan amnesti massal diprioritaskan bagi kelompok-kelompok tertentu. Seperti napi lanjut usia berusia 65 tahun ke atas; napi yang menderita penyakit komplikasi bawaan; napi perempuan yang dalam kondisi hamil atau membawa bayi/anak. Kemudian pelaku tindak pidana ringan yang dihukum penjara di bawah 2 tahun; pelaku tindak pidana tanpa korban; pelaku tindak pidana tanpa kekerasan dan napi pengguna narkoba.

 

Baginya, pelepasan terhadap kelompok tertentu itu bergantung pada risk assessment yang telah dilakukan oleh Kemenkumham. Dengan adanya aturan tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, maka Menkumham sebenarnya telah memiliki daftar narapidana dalam resiko rendah dan sedang. Karenanya, narapidana yang masuk dalam kategori narapidana resiko rendah dan sedang tersebut harus dipertimbangkan untuk pemberian grasi atau amnesti. 

 

“Pada kondisi ini, peran Presiden Joko Widodo diperlukan untuk menangani masalah ini, tidak hanya dari Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah orang dalam Rutan dan Lapas harus segera dikurangi,” sarannya.

 

Wakil Ketua MPR Arsul Sani sepakat dalam mengurangi jumlah penghuni lapas guna pencegahan penyebaran Covid-19, Presiden perlu menerbitkan grasi dan amnesti bagi para narapidana. Namun, penerbitan grasi dan amnesti oleh Presiden dilakukan secara selektif. Misalnya, pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman bagi napi yang statusnya hanya penyalahguna/pengguna narkoba murni atau tindak pidana yang bukan kategori kejahatan berat.

 

“Meminta agar Presiden mempertimbangkan pemberian amnesti atau grasi secara selektif terhadap narapidana kasus-kasus tertentu,” ujar Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dalam keterangannya, Senin (30/3/2020) kemarin.

Tags:

Berita Terkait