Cegah Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Gencarkan Cyber Patrol
Berita

Cegah Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Gencarkan Cyber Patrol

OJK mencatat kasus investasi ilegal alias bodong nilainya mencapai Rp92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Menurut Rizal, yang harus di pahami adalah konsumen mempunyai kewajiban sesuai dengan pasal 5 huruf (a) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Atas dasar pasal tersebut yang wajib diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah konsumen harus paham betul seperti apa investasi itu, seperti melakukan cek nama perusahaan apakah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada,” ujarnya.

Di samping itu, Rizal mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mencegah insiden penipuan investasi. Menurutnya, peran seluruh pihak sangat diharapkan, baik itu konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi, pelaku usaha agar taat serta jujur dalam bertransaksi dan OJK melalui kebijakannya bisa mengawasi dan juga menindak tegas apabila ada indikasi pelanggaran hak konsumen.

“Masalah fintech tidak bisa dilepas ke mekanisme pasar, negara wajib hadir untuk melindungi warga negaranya, Tentunya selalu berkoordinasi antar kementerian dan lembaga untuk selalu melakukan perbaikan,” kata Rizal.

Edukasi

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kasus investasi ilegal alias bodong yang nilainya mencapai Rp92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

"Ini jumlah yang tidak sedikit. Apalagi kita bandingkan dengan pertumbuhan market cap kita, per tahunnya untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat juga. Artinya jumlah ini jumlah yang tidak kecil," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady, seperti dilansir Antara dalam seminar rangkaian kegiatan Capital Market Summit & Expo 2020 di Jakarta, Kamis (22/10) lalu. 

Menyadari hal tersebut, kata Luthfy, berbagai upaya perlu dilakukan, baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya-upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga serta kegiatan edukasi dan literasi yang terus menerus harus dilakukan.

Tags:

Berita Terkait