Cegah Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Gencarkan Cyber Patrol
Berita

Cegah Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Gencarkan Cyber Patrol

OJK mencatat kasus investasi ilegal alias bodong nilainya mencapai Rp92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing. Foto: RES

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing, Selasa (27/10).

Menurutnya, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Pada Oktober ini Satgas kembali menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. (Baca Juga: Waspada! Domain Situs Pialang Berjangka Ilegal Menjamur)

Satgas sejak tahun 2018 sampai Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal. Sementara 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari; 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin; 2 koperasi tanpa izin; 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin; 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan 21 kegiatan lainnya.

Masyarakat diimbau sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk mememastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” ujar Tongam.

Sebelumnya, Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan salah satu sebab maraknya insiden terkait investasi yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang dipilihnya.

Menurut Rizal, yang harus di pahami adalah konsumen mempunyai kewajiban sesuai dengan pasal 5 huruf (a) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Atas dasar pasal tersebut yang wajib diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah konsumen harus paham betul seperti apa investasi itu, seperti melakukan cek nama perusahaan apakah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada,” ujarnya.

Di samping itu, Rizal mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mencegah insiden penipuan investasi. Menurutnya, peran seluruh pihak sangat diharapkan, baik itu konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi, pelaku usaha agar taat serta jujur dalam bertransaksi dan OJK melalui kebijakannya bisa mengawasi dan juga menindak tegas apabila ada indikasi pelanggaran hak konsumen.

“Masalah fintech tidak bisa dilepas ke mekanisme pasar, negara wajib hadir untuk melindungi warga negaranya, Tentunya selalu berkoordinasi antar kementerian dan lembaga untuk selalu melakukan perbaikan,” kata Rizal.

Edukasi

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kasus investasi ilegal alias bodong yang nilainya mencapai Rp92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

"Ini jumlah yang tidak sedikit. Apalagi kita bandingkan dengan pertumbuhan market cap kita, per tahunnya untuk mencapai angka Rp100 triliun agak berat juga. Artinya jumlah ini jumlah yang tidak kecil," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady, seperti dilansir Antara dalam seminar rangkaian kegiatan Capital Market Summit & Expo 2020 di Jakarta, Kamis (22/10) lalu. 

Menyadari hal tersebut, kata Luthfy, berbagai upaya perlu dilakukan, baik dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan, dan upaya-upaya koordinasi lintas kementerian/lembaga serta kegiatan edukasi dan literasi yang terus menerus harus dilakukan.

Luthfy menuturkan masih terus berjatuhan korban akibat investasi bodong di Tanah Air menjadi tantangan bagi pemerintah termasuk OJK. Sebagai regulator di bidang investasi, OJK akan hadir dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat dari ancaman investasi ilegal tersebut.

"Karena faktanya, kerugian yang diderita masyarakat tidak hanya timbul dari investasi bodong, dalam arti investasi ilegal, tidak berizin, dan lain-lain, tetapi bahkan juga dapat terjadi pada bentuk investasi yang secara entity mereka adalah legal. Namun karena buruknya kualitas governance dan juga ada moral hazard dari pengelolanya, maka timbul kerugian dari para investor," ujar Luthfy.

Menurut Luthfy, adanya ruang-ruang kosong dalam regulasi investasi dan kewenangan antar lembaga, juga sering dimanfaatkan oleh para pelaku investasi bodong yang dengan cerdas dan berani menciptakan produk-produk investasi yang didesain sedemikian rupa sehingga memiliki karakter no where dalam peta hukum positif investasi Indonesia.

"Segera kita menyadari bahwa yang kita hadapi bukan hanya sosok-sosok yang jahat, tapi sekaligus sosok yang paham regulasi dan paham bagaimana memanfaatkan celah regulasi tersebut," katanya.

Sementara korban terus berjatuhan, lanjut Luthfy, produk investasi aneh terus saja bermunculan dan sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, selain memerangi investasi bodong, perlu upaya bersama agar tidak hanya modusnya yang berhenti dan pelakunya yang ditangkap dan dipenjarakan, tapi juga bagaimana kerugian para korban dapat dilakukan pemulihan.

"Pendekatan 
restorative justice, rasanya perlu kita kaji lebih dalam dan kita terapkan dalam penanganan investasi bodong ini. Karena akan menjadi kurang bermakna, jika pelaku kejahatannya dihukum, produknya berhenti, hukuman penjara seberat-beratnya, tapi tidak terjadi pemulihan kerugian para korban. Rasanya kurang sempurna upaya penegakan hukum kita itu," ujar Luthfy.

Ia mencontohkan kasus First Travel, di mana modus investasi bodong akhirnya berhenti dan pelakunya dipenjara, tetapi tidak terjadi pemulihan kerugian dari para jamaah ataupun nasabahnya. "Ini ke depan hal-hal seperti ini tentu lah mengusik nurani kita, bagaimana ke depan kita bisa memperbaiki hal tersebut. Sehingga penegakan hukum tidak hanya berdampak ke pelaku pelanggaran, tapi harus juga berdampak positif pada korban pelanggaran tersebut," katanya.

Tags:

Berita Terkait