Cegah Kebakaran Hutan, Presiden Didesak Jalankan Putusan MA
Berita

Cegah Kebakaran Hutan, Presiden Didesak Jalankan Putusan MA

Salah satu amar putusan memerintahkan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Presiden harus menjalankan putusan kasasi ini jika serius mencegah dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Boy dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Baca Juga: Pemerintah Dituntut Serius Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Dimas N Hartono berpendapat kebijakan pemerintah untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan tidak akan optimal tanpa penegakan hokum yang adil. Pemerintah harus menjalankan seluruh putusan terkait kebakaran hutan dan lahan, termasuk putusan kasasi dalam perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

 

Dimas mengingatkan putusan ini juga memerintahkan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah untuk membangun RS khusus Paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah dan dapat diakses gratis bagi korban asap. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya.

 

“Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah.”  

 

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo menilai salah satu sebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan karena penegakan hukum yang menyasar korporasi sangat lemah. Padahal, kebakaran hutan dan lahan banyak terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Kisworo menduga pembakaran lahan dilakukan untuk membersihkan lahan sebelum ditanam karena ini cara paling murah. Tapi pembukaan lahan dengan cara dibakar ini hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Ketentuan ini diatur Pasal 69 UU No.32 Tahun 2009.

 

Penjelasan pasal 69 ayat (2) UU No.32 Tahun 2009 menyebut kearifan lokal yang dimaksud yakni melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

 

“Ketentuan ini mengakui pola tanam dengan membakar lahan merupakan bagian dari ritual adat. Kebakaran hutan dan lahan terjadi setelah banyak izin konsesi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait