Cegah Kerugian Negara, KPK Beri Rekomendasi Pengelolaan JKN dan SDA
Berita

Cegah Kerugian Negara, KPK Beri Rekomendasi Pengelolaan JKN dan SDA

KPK temukan sejumlah penyimpangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengelolaan jaminan kesehatan. Foto: HOL
Ilustrasi pengelolaan jaminan kesehatan. Foto: HOL

Menjelang purna tugas, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajian di sektor kesehatan dan Sumber Daya Alam (SDA). Hasilnya, dari dua sektor itu saja, lembaga antirasuah bisa menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp34,3 triliun.

Untuk sektor kesehatan, setidaknya ada dua kajian besar yang dilakukan. Kajian pertama, berkaitan dengan alat kesehatan. Fungsi penggunaan katalog elektronik (e-catalogue) sebagai solusi untuk menghindari terjadinya korupsi belum digunakan secara optimal karena jumlah alat kesehatan dan penyedia relatif sedikit (penyedianya hanya ada 7 persen dan produknya hanya 35 persen). Selain itu, Pengadaan Barang dan Jasa secara konvensional untuk pengadaan alat kesehatan masih banyak (transaksi e-catalogue hanya 58 persen).

Setidaknya ada empat hal yang disarankan KPK terkait pengadaan alat kesehatan ini. Pertama, pembentukan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh LKPP. Kedua, Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-catalogue (peningkatan jumlah produk dan penataan konten). Ketiga, penutupan fitur negosiasi, diganti menjadi fitur pilihan (komponen harga tambahan dan pembelian jumlah besar). Keempat, penyempurnaan regulasi pengadaan barang bidang kesehatan. “Untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK dalam konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 dengan tema "Ini Belum Usai”.

(Baca juga: Cegah Fraud dalam Program JKN, Ini Rekomendasi KPK).

Kajian kedua yang dilakukan KPK berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setidaknya ada tiga potensi penyimpangan di bidang ini: kesengajaan memecah pelayanan medis; tagihan biaya tanpa pelayanan medis; dan tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.

Atas temuan-temuan ini, KPK memberikan sejumlah rekomendasi. KPK mendorong rumah sakit (RS) pemerintah dan swasta provider JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel. Untuk poin ini saja potensi penyelamatan keuangan negara dapat mencapai Rp18 triliun.

KPK juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada sejumlah Pemda (19 Pemprov dan 2 Pemkot) untuk tempo pembayaran 2004-2017. Jika langkah ini dtempuh ada upaya penyelamatan kerugian negara Rp114 miliar. Selain itu, KPK merekomendasikan piloting di tiga wilayah. Di sini, ditemukan bahwa 4 dari 6 rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya. Kajian ini berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp33 miliar dalam setahun.

Sumber Daya Alam

Diketahui semenjak 2009 KPK mencanangkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Selama empat tahun terakhir (2016–2019) ada potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp16,17 triliun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait