Cegah Organisasi Bantuan Hukum Abal-Abal, BPHN Bentuk Tim Khusus
Berita

Cegah Organisasi Bantuan Hukum Abal-Abal, BPHN Bentuk Tim Khusus

Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum (Panitia 7) terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat serta tokoh masyarakat yang akan memverifikasi dan akreditasi OBH.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

“Akan segera kami tindak lanjuti secara teknis,” kata Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN, C. Kristomo.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjiraharjo menambahkan bahwa syarat verifikasi dan akreditasi tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum. Syarat tersebut terdiri atas sejumlah kriteria seperti status badan hukum, memiliki kantor atau sekretariat tetap, pengurus, program bantuan hukum, serta memiliki advokat dan paralegal. Dengan syarat seperti itu, diharapkan kualitas OBH akan lebih terjamin.

 

“Kita berharap verifikasi tahun ini ada peningkatan kualitas. Bicara masalah ‘kualitas, setara bintang lima’ dengan anggaran kaki lima,” kata Djoko.

Tags:

Berita Terkait