Cegah Penyalahgunaan, Perlu Merumuskan Kembali Konsep Pengawasan Tindakan Kepolisian
Utama

Cegah Penyalahgunaan, Perlu Merumuskan Kembali Konsep Pengawasan Tindakan Kepolisian

Perlu peran kontrol dari lembaga penegak hukum lain, seperti pengawasan melalui pengadilan, jaksa penuntut umum, hingga advokat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari dalam diskusi bertajuk 'Polisi Masa Kini: Brutalitas Minus Akuntabilitas?' di Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: RFQ
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari dalam diskusi bertajuk 'Polisi Masa Kini: Brutalitas Minus Akuntabilitas?' di Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: RFQ

Tindakan kekerasan aparat kepolisian yang dialami masyarakat sipil ataupun jurnalis dalam berbagai aksi demonstrasi kerapkali berulang. Hal ini disebabkan mekanisme pengawasan internal maupun eskternal kepolisian dianggap tak lagi dapat diandalkan. Untuk itu, perlu dirumuskan kembali mekanisme pengawasan yang tepat terhadap aparat kepolisian mulai prajurit di lapangan hingga jenderal agar tak menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power saat menjalankan kewenangannya terutama dalam sistem peradilan pidana. 

Direktur Lembaga Bantuan Masyarakat (LBH) Masyarakat Muhammad Afif mengatakan aparat kepolisian yang dibekali dengan senjata seringkali menyalahgunakan kewenangannya. Makanya, selama ini pegiat hak asasi manusia (HAM) kerapkali menyuarakan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban setiap ada peristiwa yang mempersoalkan tindakan kepolisian yang dinilai melanggar HAM dan hukum.

“Kemana lagi kita mengadukan? Kalau bukan polisi sendiri yang harus introspeksi dan refleksi terhadap kasus-kasus yang dialami publik,” ujar Muhammad Afif dalam diskusi bertajuk “Polisi Masa Kini: Brutalitas Minus Akuntabilitas?” di Jakarta, Senin (24/10/2022) kemarin.

Baca Juga:

Sementara Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari berpandangan kerja-kerja polisi harus terus mendapat pengawasan sebagai bagian dalam menegakkan hukum dan HAM. Menurutnya, perlu konsep pengawasan tindakan kepolisian lain untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan saat menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bagian sistem peradilan pidana.  

Pertama, masalah akuntabilitas sebelum masa persidangan, khususnya di proses penyidikan. Menurutnya, publik paham betul isu penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian sangat buruk. Pada tahap penyidikan tak sedikit orang yang diduga melakukan tindak pidana mendapat tindakan kekerasan hanya untuk mengejar pengakuan semata. Dalam tahap penyidikan aktor yang berperan hanyalah kepolisian. “Penyidik polisi memiliki kewenangan besar dalam KUHAP untuk melakukan upaya paksa,” ujarnya.

Dia menuturkan tahap proses penangkapan dan penahanan kerapkali menuai protes dari banyak kalangan karena hak asasi orang yang diduga pelaku direnggut kepolisian. Lagi-lagi aktor utamanya polisi dengan hanya didasarkan pada keputusan sepihak melalui kewenangan penyidik. Sayangnya, hal ini tidak adanya kontrol dari lembaga peradilan lain. “Intinya, penyidik dalam menetapkan tersangka banyak masalah didalamnya,” kata Iftitah Sari.

Tags:

Berita Terkait