Cegah Penyebaran Covid-19, PERADI Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online
Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, PERADI Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online

Situasi ancaman pandemi Covid-19 seperti saat ini menjadi momentum bagi MA untuk memperluas sistem e-court hingga ke persidangan perkara pidana.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Aplikasi tersebut kiranya bisa digunakan untuk mengkoneksi persidangan dengan keberadaan Terdakwa di Lapas ataupun Rutan," ujar Rivai.

 

Rivai mengatakan usulan persidangan online ini sejalan dengan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang memberi fasilitas bagi tahanan untuk berkomunikasi secara online dengan pihak keluarga ataupun penasihat hukum seiring pembatasan kunjungan dalam menghadapi Covid-19.

 

Selanjutnya untuk memastikan agar persidangan tetap bersifat terbuka, maka link teleconference dapat dipublish pada website pengadilan. Sehingga pihak yang berkepentingan tetap dapat mengikuti jalannya persidangan perkara pidana secara online.

 

"Kami berharap sistem peradilan pidana bertindak progresif dalam menghadapi situasi saat ini. Kita perlu belajar dari insiden penjara di Italia, Iran, Amerika dan beberapa negara lain akibat pandemi Covid 19," Rivai mengingatkan.

 

Ia menilai jika para tahanan harus pulang pergi ke pengadilan, sangat rentan menjadi virus carrier dan itu berisiko bagi penghuni Lapas yang secara kuantitas saat ini over capacity. Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, saat ini penghuni Lapas dan Rutan di DKI Jakarta berjumlah 7.412 tahanan dan 11.267 narapidana.

 

Sebelumnya, Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyiapkan langkah preventif guna mencegah pandemi Covid -19. Pelaksana Tugas Dirjen PAS, Nugroho dalam keterangannya menjelaskan, jajarannya memulai inisiatif pencegahan Covid - 19 dengan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas via video call.

 

Hal ini telah mulai dilakukan jajaran Ditjen PAS daerah, misalnya di Lapas Kuningan. Lapas Kuningan mengambil kebijakan menutup sementara waktu kunjungan keluarga WBP. “Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi," terang Nugroho.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait