Cegah Penyebaran Covid-19, PERADI Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online
Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, PERADI Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online

Situasi ancaman pandemi Covid-19 seperti saat ini menjadi momentum bagi MA untuk memperluas sistem e-court hingga ke persidangan perkara pidana.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Nugroho, video call ini akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Sehingga video call bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. “Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” ujar Nugroho. 

 

Selain itu, saat ini Ditjen PAS telah menyiapkan blok khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan suspek atau orang diduga terjangkit Covid - 19. Bila nanti terdapat WBP di Lapas dan Rutan, yang masuk dalam kategori ini maka blok khusus yang dimaksud telah siap.

 

“Beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP. Antara lain di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado,” ujar  Nugroho, Jumat (20/3) lalu.

 

Nugroho memastikan bahwa tiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham dipastikan memilki satuan petugas khusus, yang siaga mencegah COVID-19 di Lapas dan Rutan. Jajaran Ditjen PAS di wilayah juga diperintahkan menyediakan alat pelindung diri. Bagi petugas kesehatan di Lapas dan Rutan. UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan COVID-19. Bagi WBP di Lapas dan Rutan.

 

Selain itu, tahanan dan WBP atau narapidana yang telah kontak dengan orang luar, seperti setelah sidang atau bertemu pengacara harus diperiksa lagi kesehatannya. Oleh satuan petugas khusus mencegah COVID-19 di Lapas dan Rutan.

 

Kabiro Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah saat dimintai tangggapan terkait usulan ini menjelaskan, mekanisme sidang secara elektronik sebelumnya telah ada regulasinya. Untuk itu menurut Abdullah, hingga saat ini belum ada regulasinya.

 

“Sidang secara electronik (e-court/e-litigation) sudah ada regulasinya untuk perkara perdata. Jika digunakan untuk perkara pidana, regulasinya belum ada,” ujar Abdullah kepada hukumonline

Tags:

Berita Terkait