Cegah Penyebaran Covid-19, PERADI Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online
Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, PERADI Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online

Situasi ancaman pandemi Covid-19 seperti saat ini menjadi momentum bagi MA untuk memperluas sistem e-court hingga ke persidangan perkara pidana.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Abdullah menyebutkan tentang banyaknya stakeholder dalam sidang perkara pidana. Selain Majelis Hakim, Abdullah juga menyebutkan adanya Penuntut Umum, Terdakwa bersama Penasihat Hukum, Rutan/Lapas, serta Kepolisian jika dibutuhkan pengamanan. Karena itu, keputusannya tidak bisa ditentukan sendiri oleh MA.

 

“Sidang perkara pidana tidak bisa ditentukan pengadilan sendiri atau yang lain sendiri-sendiri,” kata Abdullah.

 

Tags:

Berita Terkait