Cegah Peredaran Barang Palsu, DJKI Musnahkan 1,3 Juta Alat Tulis
Terbaru

Cegah Peredaran Barang Palsu, DJKI Musnahkan 1,3 Juta Alat Tulis

Bolpoin palsu ini merupakan barang impor dari Tiongkok yang berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2019, Pelabuhan Tanjung Emas pada 2021, Pergudangan Muara Karang, serta temuan lain di pasaran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Cegah Peredaran Barang Palsu, DJKI Musnahkan 1,3 Juta Alat Tulis
Hukumonline

Sebanyak 1,3 juta alat tulis berupa bolpoin palsu yang melanggar merek terdaftar “Standard AE7 Alfatip 0.5” dimusnahkan oleh PT. Standardpen Industries pada Kamsi, (8/9). Pemusnahan barang palsu ini merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Berkat sinergi antara DJKI, DJBC, serta Polri, bolpoin-bolpoin palsu ini berhasil disita dan dicegah beredar di pasaran,” kata Project Manager Standardpen Industries, Marsudi, dalam pernyataan tertulis DJKI, Kamis (8/9).

Bolpoin palsu ini merupakan barang impor dari Tiongkok yang berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2019, Pelabuhan Tanjung Emas pada 2021, Pergudangan Muara Karang, serta temuan lain di pasaran.

Baca Juga:

Menurut Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi bolpoin palsu ini memiliki persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries, sehingga melanggar Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Sebagai tindak lanjut setelah mendapatkan keputusan hukum, bolpoin ini harus dimusnahkan untuk memastikan tidak ada barang palsu yang beredar di pasaran, sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual,” jelas Ahmad Rifadi.

Pemusnahan barang palsu ini juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari palsu yang berkualitas rendah. Selain itu, harga di pasaran menjadi lebih stabil kondusif dengan minimnya barang palsu yang beredar, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait