Cegah Praktik Monopoli Melalui Peraturan Gerbang Sistem Pembayaran
Berita

Cegah Praktik Monopoli Melalui Peraturan Gerbang Sistem Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia tentang Gerbang Sistem Pembayaran secara konsep sudah selesai, targetnya terbit Februari 2017.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung Bank Indonesia. Foto: SGP
Gedung Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Gerbang Sistem Pembayaran atau National Payment Gateway. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dalam sistem pembayaran.

"Target kami PBI tersebut bisa terbit Februari 2017," kata Deputi Direktur Program Sistem Pembayaran-Pusat Program Transformasi BI Donanto Wibowo di Jakarta, Jumat (27/1).

Donanto mengatakan secara konsep PBI National Payment Gateway telah selesai. Namun BI perlu merampungkan dan mempertimbangkan potensi dan dampak hukum dari PBI yang akan mengatur integrasi seluruh kerangka (arrengement) sistem pembayaran itu.

"Kami masih ingin liat sisi legalnya. Kami saat ini intensif dengan lawyer-lawyer. Apakah satu ketentuan ini langsung keluar semua atau dipecah," kata dia. (Baca Juga: Cegah Kebijakan Anti Persaingan Usaha Sehat, KPPU Gunakan Competition Checklist)

Salah satu yang diatur dalam PBI tersebut, lanjut Donato, adalah prinsip-prinsip kompetisi antara bank dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran lainnya setelah integrasi sistem dan jaringan tersebut.

"Saat ini sedang kita susun, kita sudah diskusikan peraturannya dengan KPPU. Kita tidak akan melarang, tapi prinsipnya kita buat. Persaingan usaha, kompetisi adalah ketentuan yang kita susun," kata dia.

Selain itu, kata Donato, PBI National Payment Gateway juga akan memuat koridor jika platform atau setelmen pembayaran yang sudah dimiliki beberapa bank ingin dimasuki oleh bank atau lembaga penyelenggara lainnya.

Namun, Donanto masih enggan merinci prinsip dari aturan kompetisi tersebut. Dia mengatakan BI akan menjelaskan rinci seluruh prinsip dalam PBI tersebut saat PBI tersebut sudah siap diluncurkan. "Peraturannya seperti apa saya belum bisa menjawab karena dari sisi legal belum selesai," ujar dia. (Baca Juga: Ini Target KPPU Soal Kurikulum Persaingan Usaha Masuk Program Studi di FH)

Donanto menjelaskan persaingan usaha dalam sistem pembayaran juga harus dilihat secara menyeluruh. Atas dasar itu, penyusunan peraturan ini memerlukan masukan dari seluruh aspek, terlebih dari sisi hukumnya.

"Bukan hanya bicara soal platform pembayaran, tapi juga bicara soal platform masuk ke bisnis tertentu. Jadi kalau mau masuk misalnya suatu bank mau akses ke transportasi. Itu bukan hanya pembayaran, tapi sisi lain dari industri itu. Kan bukan masalah pembayarannya, tapi tidak diberikan akses ke industri atau area itu. Kalau pembayarannya pasti bisa," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan penerapan National Payment Gateway akan didahulukan untuk jaringan transaksi di ATM, kemudian kartu debit dan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan uang elektronik. (Baca Juga: Mantan Hakim Agung Analisis Revisi UU Antimonopoli, Berikut Poin-Poinnya)

Untuk diketahui, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga menyebutkan mengenai larangan integrasi vertikal. Pasal 14 UU 5/1999 menyebutkan, “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat”.
Tags:

Berita Terkait