Cegah Risiko Penyebarluasan Covid-19, Peradi Akan Gelar PKPA Online
Berita

Cegah Risiko Penyebarluasan Covid-19, Peradi Akan Gelar PKPA Online

Sebagai langkah Peradi dalam mengoptimalkan pencegahan Covid-19 serta mendukung imbauan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan, Peradi akan gelar PKPA online.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. H. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.H. Foto: RES.
Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. H. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.H. Foto: RES.

Selasa (14/4), Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengeluarkan surat edaran bernomor 220/DPN/PERADI/IV/2020, terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan pola daring (online). Adapun keputusan tersebut dibuat sebagai bentuk langkah Peradi dalam mengoptimalkan pencegahan coronavirus disease 2019 (Covid-19) serta mendukung imbauan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi melibatkan banyak orang.

 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penyelenggaraan PKPA daring, sebagaimana termuat dalam surat edaran.

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

 

1. Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selain dari pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan dengan cara pertemuan pola daring (online).

 

2. Mitra penyelenggara PKPA yang akan melaksanakan PKPA dengan pola daring harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Kurikulum PKPA tetap menggunakan kurikulum PKPA yang telah ditetapkan oleh Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006;
  2. Pelaksanaan PKPA dengan pola daring dapat menggunakan platform e-learning yang dikelola masing-masing perguruan tinggi atau platform e-learning lainnya yang memungkinkan tatap muka antara pengajar dan peserta PKPA secara online, seperti Google Meet, Hangout, Skype, Zoom Meeting, Cisco Webex Meetings, GoToMeeting, dan platform lainnya.
  3. Untuk tetap menjaga kualitas PKPA online, pengawasan akan dilakukan secara daring oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi.
  4. Bahwa persentase kontribusi PKPA untuk DPN Peradi sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan PKPA antara DPN PERADI dengan Mitra Penyelenggara PKPA yang telah ditandatangani;
  5. Mitra Penyelenggara PKPA daring harus memiliki infrastruktur teknologi audio conference dan video conference yang dapat memfasilitasi seluruh Peserta dan Pengajar PKPA;
  6. Pelaksanaan PKPA online  harus dilaksanakan dengan metode video conference yang memungkinkan pengajar dapat melihat kehadiran seluruh peserta dan sebaliknya, para peserta dapat melihat Pengajar PKPA;
  7. Kehadiran Peserta dalam Pelaksanaan PKPA online dihitung berdasarkan kehadiran peserta dalam sesi materi online tersebut, dengan minimal kehadiran 80% dari total sesi materi PKPA yang dibuktikan dalam report admin sesuai dengan platform e-learning yang digunakan oleh mitra penyelenggara PKPA;
  8. Kehadiran Pengajar dalam pelaksanaan PKPA online dibuktikan dalam report admin sesuai dengan platform e-learning yang digunakan oleh mitra penyelenggara PKPA;
  9. Laporan Akhir PKPA disesuaikan sebagaimana yang telah dilakukan pada PKPA sebelumnya.

 

3. Dalam hal pelaksanaan PKPA online, investasi pelaksanaan PKPA ditetapkan minimal sebesar Rp5 juta dan maksimal Rp6 juta per peserta PKPA.

 

4. Pelaksanaan PKPA online berlaku mulai 15 April 2020.

 

5. Bahwa untuk landasan hukumnya telah diterbitkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan Cara Daring (Online).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait