Cegah Salah Ambil Kebijakan Ekspor Impor, Kemendag Gandeng Kejagung
Terbaru

Cegah Salah Ambil Kebijakan Ekspor Impor, Kemendag Gandeng Kejagung

Kejagung bakal mengawasi dan memberikan pendampingan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan di bidang ekspor dan impor.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Humas Kejagung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Humas Kejagung

Publik masih ingat betul dengan mahal dan langkanya minyak goreng di pasaran dalam kurun waktu beberapa bulan. Kemudian terbongkar adanya permainan oknum di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan sejumlah pihak yang berujung mahal dan langkanya minyak goreng beserta bahan bakunya. Kebijakan menjadi bagian instrumen terjadinya kong-kalikong. Tak ingin terjadi insiden serupa, Kemendag menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kerja sama yang dijalin dengan Kejagung dalam kaitannya mendapat pendampingan serta pengawasan dari Kejagung saat mengambil keputusan. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kedua belah pihak.

Menurutnya, MoU tersebut terkait dengan pengawasan perdagangan sebagai komitmen transparansi dalam kegiatan ekspor-impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia. Dia mengingatkan bagi aparatur Kemendag yang mengambil keputusan setelah adanya MoU dengan Kejagung itu agar dilakukan jauh lebih teliti dan cermat.

“Jadi teman-teman mengambil keputusan tidak salah. Ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan Dirjen. Karena itu perlu pendapat hukum dari Kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kartika Adhiyaksa Kejagung, Jum’at (16/9/2022).

Sebagai instansi yang membidangi perdagangan ekspor dan impor, Kemendag memiliki peran penting dalam menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo mengamanatkan agar Kemendag memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.

Tapi sayang, kata Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 itu, akibat kasus dugaan korupsi perizinan ekspor minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) banyak pejabat di Kemendag enggan mengambil keputusan penting. Alasannya, khawatir salah mengambil kebijakan yang berujung dapat diboyong ke ranah hukum.

Nah melalui MoU tersebut, kata Zul, begitu biasa disapa, menjadi penting dalam menunjang dan memperbaiki kinerja Kemendag ke depannya. Dia mengingatkan para jajarannya bila ragu dalam mengambil kebijakan, malah menghambat produktivitas kinerja. Tapi melalui MoU, semua kebijakan ekspor dan impor yang bakal diambil dilakukan secara transparan.

Tags:

Berita Terkait