Cek 2 Hal Ini Saat Membaca Undang-Undang Agar Akurat!
Terbaru

Cek 2 Hal Ini Saat Membaca Undang-Undang Agar Akurat!

UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan belum mengakomodasi pelacakan perubahan sebuah undang-undang. Pembaca undang-undang perlu memastikan secara terpisah agar tidak salah paham isi undang-undang.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa
Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa

Undang-undang di Indonesia bisa mengalami perubahan isi tanpa dicabut atau diganti sepenuhnya dengan undang-undang baru. Oleh karena itu, pembaca undang-undang yang ingin mengetahui hukum harus cermat memastikan apakah ada perubahan. “Harus hati-hati jangan sampai terjadi seperti pernah ada putusan Mahkamah Agung yang menggunakan pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Bayu Dwi Anggono kepada Hukumonline.

Bayu yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengingatkan pada ketentuan dalam UU No.12 Tahun 2011 jo. No.15 Tahun 2019 jo. No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Undang-undang ini adalah acuan standar metode dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Isinya mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Nah, berikut ini dua hal yang harus diperiksa ulang agar akurat dalam membaca undang-undang.

Baca Juga:

1. Perubahan

Lampiran 1 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa ada dua kemungkinan perubahan undang-undang. Pertama, ada penyisipan atau penambahan isi. Kedua, menghapus atau mengganti sebagian isi. Perubahan itu bisa terjadi pada seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat atau sebatas kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

Perlu diingat, undang-undang berisi perubahan itu dibuat dalam naskah terpisah dari teks undang-undang yang diubah. Undang-undang perubahan ini juga dibuat dengan nomor tersendiri. Pembaca undang-undang perlu memeriksa secara terpisah apakah suatu undang-undang pernah diubah atau tidak.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi

“Kalau membaca undang-undang harus dihubungkan apakah isinya sudah mengalami koreksi atau perubahan oleh putusan Mahkamah Konstitusi?” kata Bayu mengingatkan. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku serta merta, final dan mengikat terhadap norma undang-undang yang dikoreksi.

Bayu mengakui tidak ada kejelasan pengaturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan soal putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perubahan undang-undang di luar proses legislasi. Namun, doktrin dan teori hukum kenegaraan di dunia mengakui putusan Mahkamah Konstitusi otomatis melekat pada undang-undang yang diubahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait