Cek Daftar Mata Kuliah Wajib FH UNEJ, Kampus Pencetak Lawpreneur
Terbaru

Cek Daftar Mata Kuliah Wajib FH UNEJ, Kampus Pencetak Lawpreneur

Beban studi 87 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Fakultas di FH UNEJ. Tersebar dalam 39 Mata Kuliah.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Kampus Fakultas Hukum Universitas Jember. Foto: law.unej.ac.id
Kampus Fakultas Hukum Universitas Jember. Foto: law.unej.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) baru saja merevisi kurikulumnya dan meningkatkan peringkat akreditasi program sarjana dari A menjadi Unggul. Salah satu profil baru dari lulusan yang akan dihasilkan adalah lawpreneur. “Kita ingin menambahkan satu lagi ciri khas lulusan FH UNEJ yaitu lawpreneur. Sarjana hukum yang bisa membuka lapangan pekerjaan dengan memadukan teknologi informasi hukum dan digitalisasi hukum dengan kemampuan hukum yang dimiliki,” kata Bayu Dwi Anggono, Dekan FH UNEJ.

Profil lulusan adalah target hasil pembelajaran yang ditetapkan tiap kampus. Profil lulusan berkaitan dengan standar kompetensi lulusan yang dibentuk dengan proses belajar mengajar selama masa studi. Profil lulusan yang ditetapkan akan berpengaruh pada isi kurikulum yang disajikan kepada mahasiswa.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut iniPerbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Seperti apa kurikulum baru FH UNEJ? “Beban studi mahasiswa untuk menjadi sarjana hukum adalah 144 SKS,” kata Guru Besar Ilmu Perundang-undangan ini menjelaskan kepada Hukumonline.

Dari 144 SKS beban studi, sebanyak 17 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Universitas, 87 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Fakultas, 20 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Peminatan, dan 20 SKS untuk Mata Kuliah Pilihan Peminatan. Masa studi mahasiswa dirancang untuk ditempuh dalam delapan semester termasuk menuntaskan tugas akhir karya tulis ilmiah.

Baca Juga:

Perlu diingat bahwa Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).

Tags:

Berita Terkait